in

Ditegur dan Diberi Surat Peringatan tak Mempan, 5 Mobil Toko di Muaro Lasak Diderek

MUARO LASAK, METRO–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Kota Padang, menderek lima unit mobil toko (Moko) yang sengaja di parkir pemilik di kawasan Muaro Lasak, Pan­tai Padang, Selasa (18/10) sore.

Mobil yang diderek tersebut, dititipkan di Mako Satpol PP, Jalan Tan Malaka. Mobil tersebut berkedok parkir akan tetapi justru dijadikan tempat berdagang oleh pemilik.

“Sepertinya, pemilik dengan sengaja memarkirkan kendaraan di badan jalan dan diatas Jembatan, guna berjualan di atas kendaraannya,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim, Rabu (19/10).

Dijelaskan, sebelum diderek, petugas melakukan penindakan sesuai SOP. Pemilik kendaraan sudah berulang kali tegur. Bahkan, ada yang sudah diberikan surat peringatan. “Sepertinya pemilik tidak mengindahkannya, sesuai aturan, maka kita lakukan penderakan bersama Dishub dan diamankan ke Mako,” ujar Mursalim.

Diketahui pemilik Moko telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat. “Untuk proses lebih lanjut, terkait kendaraannya diserahkan ke Dishub dan untuk barang dagangan berupa tabung gas yang ada sebanyak lima unit, kita jadikan barang bukti untuk dilakukan Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tuturnya.

Ia menegaskan, penertiban dan pengawasan ini, akan terus dilakukan bersama Dishub setiap hari. “Kita tertibkan secara bertahap, kita tetap melakukan peneguran secara humanis, namun jika tidak di indahkan, tentu kita berikan tindakan tegas, sesuai aturan yang berlaku, dengan harapan, Kota Padang, kembali tertib, indah, bersih dan rapi sesuai harapan masyarakat Kota Padang,” tutupnya. (ade)

What do you think?

Written by virgo

Pakar: Dugaan Pelecehan Brigadir J Tak Bisa Jadi Alasan Pemaaf bagi Sambo

Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Bangka Belitung