Seorang DJ bernama Rere Monique telah ditahan oleh pihak imigrasi Malaysia mengenai pelanggaran penyalahgunaan izin via. Ia akan ditahan sampai dengan ada putusan dari pengadilan.
“Saat ini dia ditahan di rumah tahanan Imigrasi di Bukit Jalil sini, dekat KL. Proses berikutnya nunggu pengadilan dan putusan pengadilan. Putusannya itu, kalau pelanggaran imigrasi bisa penjara, bisa juga denda,” ujar Kepala Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Yusron.
Ia mengatakan bahwa ketentuan di Malaysia, bila ada seseorang yang menghadapi permasalahan keimigrasian akan menunggu waktu persidangan sampai dengan 14 haru.
Tetapi, itu bisa juga menunggu persidangan dengan lebih cepat.
Yusron menjelaskan hukuman mengenai pelanggaran imigrasi bisa berupa hukuman penjara atau denda. Seseorang akan dijatuhi hukuman denda, kalau tidak bisa membayar, maka akan diganti dengan hukuman penjara.
“Jadi nanti kalau sudah ada putusannya, kalau bersalah dia dikurung atau bayar denda. Kalau dia misalkan dihukum denda, setelah bayar denda maka dia tak perlu dipindahkan ke penjara,” pungkasnya.
“Kalau dijatuhi denda, tidak mampu bayar dendanya, maka dia dipindahkan ke penjara. Setelah menyelesaikan masa hukuman penjara, dikirim ke imigrasi untuk pemulangan ke negara asal. Itu prosedur hukum yang ada di sini,” tutup Yusron.
Loading…