in

DKI Tak akan Ubah Besaran UMP 2017

DKI Tak Akan Ubah Besaran UMP 2017

Pemerintah Provinsi (PemproV) DKI Jakarta memastikan tidak akan merubah besaran Upah Minimum (UMP) tahun 2017 sebesar Rp 3,35 juta. Sebab, besaran nilai UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

“DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga “

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, di seluruh Indonesia, besaran UMP  ditentukan berdasarkan PP No 78 tahun 2015. Mengingat di dalam aturan tersebut sudah ada rumus yang digunakan untuk menghitung besaran UMP.

“DKI tidak akan merubah. Itukan sudah sesuai dengan PP yang ada. Seluruh Indonesia kan seperti itu juga,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (22/11).

Priyono mengaku telah dua kali menerima perwakilan buruh yang melakukan aksi demo di depan Balai Kota. Pada aksi pertama, Senin (21/11) sore kemarin, buruh diterima pihaknya bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol). Pagi ini perwakilan buruh kembali diterima Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.

“Intinya mereka meminta merevisi PP nomor 78 itu. Tapi kewenangannya itu bukan di kami. Itu kan ketentuan pusat,” ujarnya.

Sebagai informasi, buruh kembali menggelar aksi demo di depan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan siang ini. Pemprov DKI sendiri telah menetapkan UMP 2017 sebesar Rp 3,35 juta sesuai dengan rumus dalam PP tersebut.

What do you think?

Written by virgo

Mencari Solusi Permasalahan Bangsa

Ketika Darwati Meracik Bumbu Lokan Pulau Kayu, Abdya