JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta raih anugerah penghargaan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia. Penghargaan untuk kategori “Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif” ini diberikan dalam acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019 di Gedung II Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi DKI Jakarta, Atika Nur Rahmania, menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin.
Kategori Penghargaan “Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif” ini merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi pemerintah provinsi dari monitoring dan evaluasi dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi lainnya yang memperoleh penghargaan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Bahkan, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP itu sendiri.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu pemerintah provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin di Istana Wapres hari ini. Dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi juga telah melampaui kewajiban atau arahan UU KIP itu sendiri dengan memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi,” ujar Anies.
Keterbukaan Informasi
Anies menambahkan, penerapan budaya keterbukaan informasi publik yang baik itu sangat penting bagi setiap badan publik atau pemerintahan terutama dalam aspek pengawasan. Ketersediaan informasi publik yang baik ini harus bisa dimanfaatkan untuk membuat lebih banyak lagi kegiatan dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat umum dan para pemangku kepentingan.
“Keterbukaan informasi publik di Pemprov DKI Jakarta juga didukung dengan aspek inovasi dan kolaborasi yang diciptakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya. pin/P-5