in

Dokter Spesialis Wajib Dinas di Daerah

JAKARTA. – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan wajib praktik di daerah bagi setiap dokter spesialis lulusan pendidikan profesi dokter spesialis. Program yang diberi nama Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) itu mulai berlaku tahun ini.

Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri, menegaskan WKDS berlaku bagi semua dokter spesialis, baik lulusan pendidikam profesi spesialis dalam maupun luar negeri. Setiap dokter spesialis yang menjalani WKDS akan diberi insentif sebesar 23 juta–30 juta setiap bulannya.

Untuk itu, Pemerintah memberi insentif sebesar minimal 23 juta–30 juta rupiah per orang per bulan. “Jumlah insentif yang diterima peserta WKDS bisa lebih besar lagi, karena itu belum termasuk insentif dari pemerintah daerah dan pihak rumah sakit,” kata Usman di Jakarta, Jumat (3/2).

Program WKDS ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017. Hal itu diharapkan dapat menekan pemerintah daerah dan pihak rumah sakit untuk menyediakan sarana dan prasarana, serta insentif bagi para peserta WKDS. “Jangan sampai keberadaan peserta WKDS terabaikan sehingga kesulitan akan bekerja,” ujar Usman.

Ia menjelaskan program WKDS dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk pemerataan dokter spesialis hingga ke daerah-daerah. Selama ini, dokter spesialis lebih banyak menumpuk di kota-kota besar.

Pemerintah juga akan memastikan program ini sampai ke Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK), serta daerah bermasalah lainnya. Usman menyebutkan, kekurangan dokter spesialis terutama pada 4 dasar dan anestesi (dokter spesialis anak, kebidanan, penyakit dalam, bedah dan anestesi) tahun 2017 mencapai sebanyak 1.921 orang. Jumlah itu berdasarkan permintaan dari 937 rumah sakit yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menurut Usman, keterbatasan jumlah dokter spesialis membuat permintaan dari rumah sakit tersebut belum bisa dipenuhi. Tahun ini pun, program WKDS baru bisa memberangkatkan 127 dokter spesialis. “Peserta WKDS akan bekerja selama satu tahun di rumah sakit penempatan,” jelasnya.

Dapat Menarik

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Poedjo Hartono, berharap program WKDS dapat menarik para dokter spesialis ke daerah. Apalagi gaji dokter spesialis di daerah bisa mencapai 80 juta rupiah per bulan.

“Bahkan, beberapa dokter di Tidore, misalnya, penghasilannya dapat mencapai 80 juta rupiah,” jelas Poedjo. umlah tersebut merupakan akumulasi dari insentif 23 juta rupiah dari Kementerian Kesehatan, 25 juta rupiah dari pemerintah daerah dan yang didapat dari rumah sakit sekitar 30 juta rupiah.  cit/E-3

What do you think?

Written by virgo

RSUD Sumsel Segera Rampung

“Tidak Perlu Membawa Massa bila Diperiksa Polisi”