Mantan komisioner KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay mendorong 13 parpol yang tidak lolos untuk menggugat KPU. Sebeliknya KPU didedak pula untuk segera mengeluarkan dokumen ke-13 parpol tersebut.
”KPU seharusnya mengeluarkan dokumen soal tak bisa diterimanya pendaftaran 13 partai politik yang gagal dalam tahap pendaftaran. Sehingga, parpol-parpol ini bisa segera mengajukan gugatan,” ungkapnya kepada kepada wartawan, Minggu (22/10).
Menurut Hadar, akibat KPU tak mengeluarkan dokumen, 13 parpol yang tidak bisa ikut verifikasi menjadi ngawang-ngawang. ”Parpol tertentu datang ke Bawaslu sinyalnya diarahkan ke pelanggaran atau sengketa proses pemilu,” ujarnya.
Saat ini, sambung Hadar, ke-13 parpol yang dokumennya dinyatakan tidak lengkap, KPU hanya memberikan pemberitahuan disertai check list. Adapun bagi 14 parpol yang resmi mendaftar dan dinyatakan dokumennya lengkap, diberikan tanda terima pendaftaran.
Hal ini, kata Hadar, dimaksudkan untuk menegakkan keadilan pemilu, sehingga ke-13 parpol tidak gamang dalam menempuh upaya hukum. ”Jadi menurut saya keluarkan saja. Kalau tidak mau mengeluarkan surat keputusan (SK), bisa bentuk dokumen apapun, berita acara boleh, atau surat yang berbunyi parpol ini karena dokumennya tidak lengkap, maka tidak bisa kami terima pendaftarannya dan ikut penelitian administrasi,” paparnya.
Menunggu SK KPU keluar pada 17 Februari 2018 agar 13 parpol bisa mengajukan gugatan sengketa, menurut Hadar, justru akan merepotkan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Di sisi lain, ada waktu yang terbuang untuk KPU dan parpol calon peserta pemilu. ”Bayangkan saja, KPU akan menjalani dua track. Untuk (parpol) yang ditetapkan menjadi peserta, dan yang belakangan. Jadi, kenapa harus menunggu nanti?” ucap Hadar.
Apabila dokumen tersebut berbentuk berita acara, Hadar juga mengatakan, KPU tidak harus merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 11/2017. ”Menurut saya tidak selalu semua harus ada dokumen, aturan tertulis. Tetapi, begitu ada surat dengan kop KPU dan tandatangan Ketua KPU dan wakil, itu menurut saya cukup,” kata dia.
Dalam PKPU 11/2017, jelas Hadar, berita acara hanya dikeluarkan pada saat penelitian administrasi, penelitian administrasi hasil perbaikan, verifikasi faktual, verifikasi faktual hasil perbaikan, serta penetapan. Sehingga, menurut dia, KPU harus mengeluarkan berita acara pada saat kelengkapan dokumen.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan 13 partai politik yang berkas administrasinya ditolak Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) masih mempunyai kemungkinan untuk lolos dan diterima. Sebab, tahapan saat ini belum final.
”Ya masih mungkin (lolos, red), kan belum final,” kata Tjahjo usai menghadiri acara peringatan Hari Santri yang jatuh pada 22 Oktober ini di Tugu Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (22/10).
Tjahjo mengaku telah bertemu dengan Ketua KPU Arief Budiman. Dari pertemuan ini, ada penjelasan bahwa parpol-parpol yang belum lengkap berkas administrasinya, itu bisa mengadu ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Sebelumnya, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menuturkan, sebanyak 13 parpol tidak bisa melanjutkan tahapan pendaftaran Pemilu 2019. Sebanyak 13 parpol itu tidak bisa menjalani proses penelitian administrasi karena tak memenuhi syarat pendaftaran awal.
Adapun ke-13 parpol tak lolos, yakni Partai Indonesia Kerja (Pika), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), PNI Marhaenisme. Lalu, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Rakyat, Partai Reformasi, Partai Republik, Partai Republikan, Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo). (*)
LOGIN untuk mengomentari.