Jakarta, BP–Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dan Pemerintah rapat kerja bersama membahas penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020 – 2024 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2020 hari Rabu (4/12).
Wakil Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengatakan rapat kerja antara DPD RI, DPR RI, dan Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM merupakan bentuk dukungan DPD RI atas rencana omnibus law pemerintahan Jokowi – Makruf Amin.
“DPD RI menyambut baik inisiasi DPR RI yang melibatkan DPD RI pada proses penyusunan Prolegnas RUU Tahun 2020 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Rapat hari ini merupakan amanat dari Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terkait proses penyusunan Program Legislasi Nasional,” ujar Najamudin di Jakarta, Rabu (4/12).
Forum rapat kerja antara DPR, DPD, dan Pemerintah kali ini, kata dia, menjadi titik awal yang strategis untuk menentukan daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama selama 5 tahun mendatang. Forum kali ini juga bagus untuk menentukan prioritas RUU yang akan dibahas tahun 2020.
“DPD RI mengharapkan daftar urutan RUU yang akan dibahas bersama antara legislatif dan eksekutif disusun berdasarkan pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat dan daerah utamanya bahwa RUU tersebut mempunyai dampak pada pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Selain itu dititikberatkan pula pada kualitas RUU yang dihasilkan bukan hanya pada kuantitas/jumlah RUU yang diputuskan,” jelasnya.
Sultan mengungkapkan ke depan DPD RI akan mengambil peran aktif pada proses penyusunan legislasi terkait dengan daerah sesuai dengan koridor konstitusi Pasal 22D UUD 1945. Termasuk mengusulkan RUU Usul Inisiatif DPD RI yang akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat selanjutnya.#duk
in Nasional