Komite III DPD RI akan mengawasi penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan pada Mei 2020 ini.
“Kami juga minta diberikan prioritas kepada peserta BPJS Kesehatan yang terkena PHK akibat dampak pandemi Covid-19,” ujar Ketua Komite III DPD RI Bambang Sutrisno, Kamis (7/5/2020).
Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai tugas bidang kesehatan dan kesejahteraan sosial, kata Bambang, Komite III telah rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada Rabu (6/5/2020).
RDP membahas soal iuran BPJS Kesehatan, peran BPJS Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 dan permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan BPJS secara umum.
Dalam RDP tersebut diperoleh informasi dan pernyataan. Pertama, terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 tertanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan memastikan sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai putusan MA.
Dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi pembayaran iuran di bulan berikutnya, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
“Komite III DPD RI akan memastikan informasi penurunan iuran ini tersampaikan informasi masyarakat di daerah. Agar implementasi program kesehatan semesta melalui pencanangan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat,” kata Bambang.
Selanjutnya, kata Bambang, memastikan terjadinya peningkatan indeks cakupan layanan UHC secara optimal, dengan harapan agar ke depan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik, tanpa mengalami kesulitan finansial, serta memastikan keseimbangan cakupan layanan UHC antar-provinsi di Indonesia
Lalu, BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan.
Dalam kesempatan yang sama, Komite III DPD RI juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Covid-19.
Di antaranya, memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meski peserta menunggak.
“Kemudian, memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19,” tegasnya.
Terkait ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komite III DPD RI meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah.(rel/esg)
The post DPD RI Awasi Penurunan Iuran BPJS Mei, Minta Kelonggaran Korban PHK appeared first on Padek.co.