JAKARTA, METRO
Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat tidak ada penundaan Pelimilha Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020. Keputusannya, Pilkada tetap akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, namun dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih disiplin.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja di Komisi II DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9). Mendagri Tito hadir langsung di ruang rapat, bersama Ketua Bawaslu Abhan dan Ketua DKPP Muhammad. KPU diwakili 2 komisionernya, yaitu Ilham Saputra dan Viryan Aziz.
Keputusan tidak adanya penundaan Pilkada menjadi salah satu kesimpulan rapat hari tersebut. Kesimpulan dibacakan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung selaku pimpinan rapat.
“Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020,” ujar Doli.
Doli menuturkan, Pilkada dilaksanakan dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Selanjutnya, Komisi II meminta KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19.
“Revisi PKPU diharapkan mengatur secara spesifik di antaranya soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye secara daring. Selain itu, juga mewajibkan penggunaan masker, hand sanitizer, sabun dan alat pelindung diri (APD) lain sebagai media kampanye,” ungkap Doli.
Kemudian, penegakan disiplin dan sanksi hukum tegas bagi pelanggar protokol Covid-19 sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP.
“Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020,” ujar dia.
Doli melanjutkan, Komisi II meminta Kelompok Kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satgas Covid-19 memantau ketat tahapan pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Misalnya, pada hari penetapan pasangan calon, pengundian nomor urut, kampanye, dan pemungutan dan penghitungan suara.
“Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran,” ucapnya.
Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman mengatakan, penyelenggaraan Pilkada 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020. Pilkada akan digelar dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tetap sesuai jadwal, 9 Desember 2020, demi menjaga hak konstitusi rakyat, hak dipilih dan hak memilih. Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi klaster baru Pilkada,” kata Fadjroel dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/9). (jpg)