in

DPR Nilai Perlindungan Hukum Data Pribadi Belum Maksimal

Christina Aryani

Jakarta,BP–Anggota DPR Christina Aryani mengatakan, kasus kebocoran data dan penyalahgunaan data pribadi marak terjadi beberapa waktu terakhir ini. Karena perlindungan hukum atas privasi data pribadi masyarakat belum maksimal.
“Meski ada Undang-undang yang bersifat sektoral seperti UU Perbankan dan UU ITE. Namun, implementasi penegakan hukumnya belum maksimal. Oleh karena itu, kasus kebocoran data terus berulang terjadi,” ujar Christins Aryani di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (4/8)
Menurut Aryani, kebocoran data yang sering terjadi tersebut, menandakan urgensi pembahasan RUU PDP untuk melindungi pemilik data pribadi masyarakat. Dia berharap Rancangan Undang-undang (RUU) Data Pribadi (PDP) segera dikebut Komisi I dan pemerintah di tengah pandemi Covid-19.
“RUU PDP sifatnya urgent dan saya berharap selesai Oktober 2020. Karena Indonesia saat ini membutuhkan perlindungan data,” tegas Aryani.
Anggota DPR RI, Sukamta mengatakan, persoalan perlindungan data pribadi perlu dipertimbangkan, apalagi Presiden Joko Widodo sudah berkali-kali bicara pentingnya data. Bahkan disebutkan data adalah kekayaan baru dan data sudah menjadi properti, sebagaimana kendaraan dan rumah.
“Tetapi, perlindungan terhadap data pribadi, walaupun kita punya 32 Undang-Undang dan peraturan yang menyebar ke mana-mana, namun secara komperhensip yang mengatur data pribadi belum cukup.
Sukamta menilai, persaoaln data pribadi menjadi preseden dimana-mana, seperti soal kebocoran data sebagaimana yang pernah dirilis digital forensik Indonesia bahwa selama 15 tahun terakhir, ada tujuh setengah miliar bocoran data digital secara global.
“Dan untuk Indonesia saja, itu ada belasan juta data, mulai dari nama, alamat, nomor, alamat email, tanggal lahir, password dan seterusnya. Mungkin ini bagi sebagian besar kalangan yang tidak konsen terhadap teknologi digital, dianggap bukan sebuah kehilangan, tapi sudah masuk ke urusan digital. Saya kira kita mengetahui ini adalah suatu kekayaan luar biasa,” tuturnya.
Dikatakan, perlindungan data menjadi penting, mengingat keamanan data bukan hanya data pribad, karena ini bagian dari hak asasi manusia.
“ini harus menjadi perhatian Negara,” kata Sukamta.
Soal salah satu aspek dari keamanan data, kita memiliki PP Nomor 95 Tahun 2018, di Pasal 69 mengatur soal Data Center dan SPBE dan dijelaskan bahwa pembiayaan, untuk tingkat nasional dan dengan APBN serta untuk percepatan di tingkat daerah, dengan APBD.
“Jadi peraturannya sudah ada. Saya tidak tahu persis kenapa Kemenkominfo memberikan izin atau menerima bantuan dari Perancis.#duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kegiatan Pembinaan Mang PeDeKA Jero Gelombag III Hari Kedua

Pertemuan Anggota Klub Kesehatan