in

DPR: Pembubaran HTI Kewenangan Pemerintah

Jakarta ( Berita ) : Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan pencabutan status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia mulai tanggal 19 Juli 2017 merupakan kewenangan pemerintah sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

“Itu merupakan kewenangan pemerintah sehingga jika ditanyakan ke DPR mengenai pencabutan badan hukum HTI. Tentunya ini adalah sepanjang kita tahu bahwa itu merupakan ‘judgment’ politik, area pemerintah,” kata Taufik di Gedung Nusantara III, Jakarta, Rabu [19/7].

Taufik mengatakan dirinya sebagai Pimpinan DPR menghormati putusan politik pemerintah, namun fraksi-fraksi di DPR pasti memberikan sikapnya masing-masing. Selain itu, menurut dia, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan merupakan kewenangan pemerintah.

Namun dia menjelaskan apakah perppu itu diterima atau ditolak, tergantung dari sikap fraksi-fraksi. “Intinya kami berharap agar semua ini tidak terjadi kegaduhan yang tidak perlu,” ujanya.

Politisi PAN itu berharap pemerintah mengirimkan tim lobi setelah mengirimkan surat kepada DPR dari pemerintah yang ditunjuk oleh Presiden. Langkah itu, menurut Taufik, agar pendapat pemerintah disampaikan secara utuh sehingga tidak bias kemana-mana.

Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mulai tanggal 19 Juli 2017. Pengumuman pencabutan status hukum HTI tersebut dibacakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Harris di Kantor Dirjen Imigrasi di Jalan Rasuna Said Kavling 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu [19/7].

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI pada saat mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan melakukan secara elektronik (melalui websiteahu.go.id-red).

Freddy mengatakan lebih lanjut saat ini dengan adanya pencabutan SK Badan Hukum HTI maka ormas tersebut dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Pasal 80A. Menurut dia jika ada pihak-pihak yang berkeberatan dengan keputusan ini dipersilahkan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ant )

What do you think?

Written by virgo

HTI: Pencabutan Badan Hukum Bentuk Kesewenang-Wenangan

4 Wanita Cantik Ini Jadi Kuli Bangunan Untuk Membutuhi Kehidupannya