ACEHTREND.CO, Banda Aceh – Komisi I DPRA kembali menggelar rapat lanjutan terhadap pembahasan rancangan qanun bantuan hukum fakir miskin bersama tim Pemerintah Aceh dan beberapa elemen sipil di ruang Badan Musyawarah DPRA, Rabu (6/8/2017).
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRA Ermiadi Abdur Rahman itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Ermiadi Abdur Rahman mengatakan, pembahasan qanun ini ditargetkan rampung pada pertengahan September 2017 ini dan dan diserahkan ke pimpinan DPRA, untuk diparipurnakan.
Menurutnya, tujuan dibentuk qanun ini agar masyarakat Aceh tidak perlu lagi khawatir terhadap biaya bantuan hukum.
“Makanya kita pacu penyelesaian sehingga dalam pembahasan anggaran tahun 2018 sudah bisa dianggarkan, ” katanya.
Sehingga, katanya, masyarakat Aceh dengan adanya qanun ini tidak perlu khawatir memikirkan bantuan hukum karena akan diberikan bantuan oleh Pemerintah Aceh.
Selama ini menurutnya memang belum ada bantuan hukum dari pemerintah Aceh karena memang belum ada qanunnya atau regulasi yang mengatur.
“Cuma kalau dari pemerintah pusat ada, tentu dengan skala yang kecil karena cakupannya seluruh Indonesia,” katanya.
Karena itu, katanya, dengan adanya qanun tersebut dapat memperluas jangkauan bantuan hukum terhadap masyarakat fakir miskin yang ada di Aceh.
Sehingga masyarakat Aceh yang sebelumnya mungkin takut berperkara baik baik secara legitasi maupun non legitasi karena nggak ada anggaran maka mereka langsung hukum gratis melalui lembaga hukum akan membantu masyarakat.
“Yang diberikan kepada masyarakat adalah bantuan hukum sementara bantuan dana diberikan kepada lembaga atau organisasi bantuan hukum,” katanya.
Lembaga atau organisasi tersebut adalah yang selama ini bergerak di bidang advokasi hukum untuk masyarakat, di Aceh ada beberapa lembaga yang selama ini bergerak di bidang tersebut dan sudah mendapat sertifikasi dari pemerintah.
Sehingga kalau nanti masyarakat ingin mendapatkan bantuan hukum, maka pemerintah akan menyarankan pada lembaga hukum yang sudah ter sertifikasi.
“Untuk jumlah anggaran yang akan diplot akan dikroscek kembali pada Dinas Kependudukan dan Dinas Sosial, Berapa anggaran yang harus disiapkan dari jumlah penduduk miskin yang ada di Aceh,” katanya.
Pantauan AceHTrend, anggota Komisi I DPRA selain Ermiadi juga hadir Abdullah Saleh, Muhammad Harun, Djasmi Has dan Zaini Bakri.
Sementara dari Pemerintah Aceh hadir dari Biro Hukum Pemerintah Aceh, hadir juga dari Kanwil Kemenkumham Aceh, Kontras Aceh, YARA, LBH Banda Aceh dan LBH Anak. []