in

DPRA Tetapkan 17 Raqan Prioritas 2018

Penyerahan Raqan Prioritas 2018 (Sumber Foto Humas DPR Aceh)

ACEHTREND.CO Banda Aceh – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menetapkan 17 Rancangan Qanun Program Legislasi Prioritas Tahun 2018 dan 9 Raqan prioritas tambahan.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna khusus DPRA dalam rangka penetapan judul rancangan qanun Aceh program prioritas 2018, di Gedung Utama DPR Aceh, Rabu (17/01/2018).

Ketua Badan Legislasi DPRA Tgk Abdullah Saleh dalam sambutanya menyampaikan Raqan tersebut sebanyak delapan rancangan qanun merupakan usul inisiatif DPR Aceh dan sebanyak sembilan rancangan berasal dari usul inisiatif pemerintah Aceh.

Abdulah Saleh menjelaskan qanun prioritas inisiatif DPRA yaitu qanun Pertanahan, Kepemudaan, Perlindungan Satwa, Himne Aceh, Tata Cara Penyelesaian Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Perubahan Ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 2, 2008 tentang tatacara pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas dan pengunaan dana otonomi khusus.

“dan perubahan qanun Aceh nomor 19 Tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah Aceh, dan perubahan qanun Aceh nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan di Aceh,” kata Abdullah Saleh

Sementara untuk rancangan Qanun inisiatif pemerintah Aceh yaitu Rencana Pembagunan Jangka Menengah Aceh tahun 2017-2022, Pendidikan Dayah, Baitul Mal, Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan pulau pulau kecil, Lembaga Keuangan Syariah, penanaman Modal.

“Pengelolaan Daerah sungai terpadu, pencegahan penyalah gunaan narkoba dan perubahan kedua atas Qanun Aceh nomor 1 tahun 2014 tentang retribusi jalan umum,” Ujarnya

Selain itu DPR Aceh juga menetapkan 9 Prolega Prioritas yang diperhitungkan dapat dibahas dalam tahun anggaran 2018, diantaranya enam Raqan dari usul inisiatif DPR Aceh dan Tiga Raqan prioritas dari usul inisiatif pemerintah Aceh.

Diantaranya rancangan Qanun kawasan tanpa rokok, program dan isi siaran lembaga penyiaran Aceh, perlindungan dan pemberdayaan petani, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pembentukan Administrator kawasan ekonomi khusus Arun Lhokseumawe dan penyelenggaran ketenaga listrikan.

“Sementara rancangan Qanun hukum keluarga, Rencana pembangunan Industri Aceh tahun 2018-3032 dan rancangan Qanun Aceh tentang kersiapan Aceh, merupakan usul inisiatif pemerintah Aceh,” kata Abdullah Saleh selaku ketua Banleg DPR Aceh.

“Kesembilan usulan rancangan Qanun tersebut kami yakini juga dapat dibahas pada tahun 2018 ini,” tambah Abdullah Saleh.

Sementara Ketua DPR Aceh Tgk Muharuddin menyampaikan ketentuan pasal 7 Qanun Aceh nomor 5 tahun 2011 bahwa perencanaan pembentukan Qanun Aceh dalam program legislasi disusun oleh badan legislasi DPRA melalui koordinasi dengan pemerintah Aceh.

“Disamping itu juga pembentukan rancangan Qanun secara eksplisit dijelaskan dalam undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh yang mengacu pada undang undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang undangan,” kata Tgk Muharuddin dalam sambutanya [].

Komentar

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kurangnya Bahan Pangan di Daerah Pulau Terpencil Kecamatan Tambelan

Keuchik Gelanggang Gajah Abdya Didemo Ratusan Warganya di Kantor Camat