DPRD Sumsel Bentuk Pansus Perkebunan (BP/udi)Palembang BP- DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, Senin (1/12/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto, didampingi Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Ilyas Panji Alam, serta dihadiri Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Sumsel Apriyadi, para kepala OPD, dan undangan lainnya.
Ketua Komisi II DPRD Sumsel, Ayu Nur Suri SE MM, dalam laporannya menjelaskan bahwa pembentukan Pansus Perkebunan menjadi kebutuhan mendesak mengingat banyaknya permasalahan di sektor perkebunan, seperti sengketa lahan, perizinan, kewajiban plasma, lingkungan hidup, hingga persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan khusus.
“Data dan informasi perkebunan di Sumatera Selatan masih tersebar dan belum terintegrasi. Karena itu, diperlukan mekanisme kerja yang lebih sistematis untuk melakukan inventarisasi, verifikasi, dan pemetaan persoalan secara menyeluruh,” ujarnya.
Ayu juga menyoroti bahwa sejumlah perusahaan perkebunan belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik terkait legalitas lahan, kewajiban kemitraan plasma, pengelolaan lingkungan, maupun perlindungan tenaga kerja.
Selain itu, menurutnya pengawasan pemerintah daerah masih belum optimal sehingga memerlukan forum khusus untuk pendalaman, klarifikasi, dan koordinasi lintas instansi.
“Pansus Perkebunan menjadi instrumen penting untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan tata kelola perkebunan yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan, serta berpihak kepada masyarakat dan daerah,” tambahnya.
Ia menyarankan agar Pansus bekerja dengan metode yang jelas dan berbasis data, termasuk pengumpulan dokumen resmi, pemanggilan pihak terkait, serta verifikasi lapangan di lokasi perkebunan bermasalah. Ayu juga meminta pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dan keterbukaan informasi, terutama terkait HGU, izin usaha perkebunan, kewajiban plasma, dan dokumen lingkungan. Perusahaan perkebunan pun diharapkan bersikap kooperatif dan mematuhi ketentuan hukum.
“Penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas dengan pendekatan yang adil dan transparan. Selain itu, hasil Pansus nantinya perlu ditindaklanjuti melalui kebijakan lanjutan serta penguatan sistem pengawasan jangka panjang terhadap perusahaan perkebunan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumsel H. Nopianto berharap pembahasan dan penelitian Pansus Perkebunan dapat berjalan tertib, lancar, serta menghasilkan rumusan yang tepat dan dapat dilaporkan pada rapat paripurna berikutnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Sumsel, Apriyadi, menyatakan dukungan penuh atas pembentukan Pansus tersebut.
Menurutnya, sektor perkebunan merupakan salah satu komoditas utama di Sumsel yang selama ini banyak menimbulkan keluhan masyarakat, terutama terkait plasma dan perizinan.
“Ini langkah strategis dan sangat tepat. Hasil Pansus nantinya akan menjadi masukan penting bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, terutama untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Sumatera Selatan,” katanya.
Berita Serupa