Palembang, BP
DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) melihat sejumlah perusahaan di Sumsel belum memiliki serikat pekerja, padahal itu amanat dari UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat pekerja/Serikat, yang mengamanatkan setiap perusahaan itu harus ada serikat pekerja.
“ Karena serikat pekerja itu adalah bentuk dari kebebasan berserikat dan berkumpul , kita menghimbau dari Komisi V DPRD Sumsel , untuk seluruh perusahaan yang ada di Sumsel untuk menerapkan peraturan itu,” Kata Ketua Komisi V DPRD Sumsel Susanto Adjis, Kamis (25/2).
Menurutnya, Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Selain itu, menurutnya, setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama.
Sembari menurutnya menunggu pemberlakukan undang-undang Omnibus Law.
“ Kita belum tahu pasti perusahaan yang belum memiliki serikat pekerja, tapi dari beberapa kali kunjungan Komisi V DPRD Sumsel yang kita temukan itu, padahal berserikat dan berkumpul itu harus dan amanat undang-undang dan harus dibentuk itu disetiap perusahaan,” kata politisi PDI Perjuangan ini.#osk