in

DPRD Sumsel setujui dua Raperda

Palembang  (ANTARA Sumsel) – DPRD Sumatera Selatan menyetujui dua dari tiga rancangan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah Provinsi Sumsel untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Persetujuan dua raperda tersebut disampaikan pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumatera Selatan HM Giri Ramanda N Kiemas dan dihadiri Gubernur Sumsel Alex Noerdin di Palembang, Senin.

Dua raperda tersebut yang disetujui adalah raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II dan raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018.

Gubernur Sumsel H Alex Noerdin mengatakan, dengan adanya payung hukum perda ini maka sudah dapat dijalani oleh Pemprov Sumsel, karena pembangunan jembatan Musi VI sangat penting dalam rangka menyambut Asian Games sehingga lalu lintas dapat berjalan dengan lancar.

Ia menyatakan, infrastruktur menjadi prioritas utama bagi Pemprov Sumsel untuk menyambut Asian Games yang akan berlangsung tahun depan, karena Palembang bersama dengan Jakarta dipercaya menjadi tuan rumah.

Sementara lanjutnya, untuk Raperda tentang perubahan atas Perda No.10 tahun 2015 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah perhotelan Swarna Dwipa menjadi PT Swarna Dwipa Sumatera Selatan Gemilang diperpanjang waktunya.

Ketua DPRD Sumsel sekaligus pimpinan rapat paripurna, HM Giri Ramanda N Kiemas mengatakan, bahwa sejak 19 September hingga 14 Oktober DPRD melakukan pembahasan, dengan waktu yang ada sudah menuntaskan dua raperda, sedangkan raperda Swarna Dwipa diperpanjang pembahasannya.  

Sementara juru bicara Pansus I DPRD Sumsel, Usman Effendi menyampaikan, pansus itu dapat menerima dan memahami raperda tentang perubahan atas perda nomor 9 tahun 2014 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah provinsi Sumsel tahun 2013-2018 tersebut.

Begitu juga juru bicara panitia khusus III DPRD Sumsel, Meriadi mengatakan, pansus tersebut dapat memahami dan menerima raperda tentang pengikatan dana anggaran pelaksanaan pekerjaan tahun jamak pembangunan jembatan Musi VI Kota Palembang tahap II setelah melakukan pembahasan dan penelitian.

Sedangkan juru bicara Pansus II DPRD Sumsel HA Syarnubi menyampaikan, setelah melakukan penelitian dan pembahasan secara seksama dengan mendengarkan aspirasi semua anggota maka pansus II berkesimpulan meminta pimpinan melalui forum rapat paripurna melakukan pendalaman meminta perpanjangan waktu pembahasan untuk melengkapi bahan-bahan pengambilan keputusan tentang raperda tersebut.

Pada rapat paripurna XXXIV DPRD Provinsi Sumatera Selatan itu tampak dihadiri anggota DPRD Sumsel, kemudian pejabat di lingkungan Pemprov Sumsel dan undangan lainnya. (adv/susi)

Editor: Indra Gultom

COPYRIGHT © ANTARA 2017

What do you think?

Written by Julliana Elora

Polisi Sudah Mintai Keterangan Kasus Pembuang Bayi

Gubernur Sumsel nominasi penerima “Leadership Award”