in

Dr. Mhd. Syafi’i, SH Raih Gelar Doktor Hukum

MEDAN ( Berita ) : Dr.H. Mhd. Syafi’i, S.H., M.H., M.Si, mantan birokrat Pemrovsu dan kini sebagai Pembina Yayasan Pendidikan Islam Asy-syafi’iyah Internasional Jl.Karya Wisata Medan, berhasil meraih gelar Doktor Ilmu hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA) Semarang, Jawa Tengah, setelah mempertahankan disertasinya berjudul “Sistem Pertanggungjawaban Pengguna Anggaran APBD Dalam Upaya Mencegah Tindak Pidana Korupsi Berbasis Nilai Keadilan” dalam sidang terbuka dengan nilai Cumlaude Jumat (13/1) di kampus perguruan tinggi tersebut.

Dr.H.Mhd.Syafi’I, SH., MH.,M.Si yang kelahiran 1 Nov.1961 di Labuhan Ruku, Kab.Batubara dan juga Mantan Kepala Biro Keuangan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara, dalam keterangannya di Medan Selasa (17/1) mengakui telah mengikuti program pendidikan doktor ilmu hukum di Univ.ISULA sejak tahun 2014 dengan harus bolak balik Medan-Semarang tanpa kenal waktu dan lelah.

Sebagai dosen Kopertis Wilayah I Sumut yang juga berpropesi sebagai Konsultan Hukum di Law Office Ibnu-Syafi’I & Associates berkantor di Jl.Prof.HM.Yamin SH Medan, DR.Mhd. Syafi’i telah mengungkap secara terurai hasil penelitian di wilayah hukum Pengilan Tipikor Medan yang dirangkum dalam desertasi setebal 470 halaman.

“Dalam penelitian itu saya telah menyoroti tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang yang bersumber anggaran dari APBN dan APBD,” kata Mhd.Syafi’i yang beristrikan Hj.Elita Hafni dengan dikaruniai empat putra dan putri.

Selain itu, kata Mdh.Syafi’i yang mantan Ketua Umum Persatuan Renang Seluruh Indonesia Sum. Utara yang kini juga Ketua Umum Ikatan Sarjana Melayu Indonesia kota Medan, pembaharuan perlu dilakukan terhadap Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah jo Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2011 jo Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 jo Peraturan Presiden No. 172 Tahun 2014 jo Peraturan Presiden No. 4 Tahun 2015 mengenai Organisasi Pengadaan.

Organisasi Pengadaan yang dimaksud, menurut Mhd.Syafi’i, adalah yang melibatkan civil society seperti unsur masyarakat atau perguruan tinggi, unsur tenaga ahli di bidang akuntansi/keuangan, unsur tenaga ahli di bidang teknik, unsur pengusaha, penetapan organisasi pengadaan dan panitia pengawas dari kalangancivil society dilakukan oleh DPRD setempat dikukuhkan oleh Kepala Daerah baik tingkat Provinsi maupun tingkat Kab/Kota.

Dengan melibatkan berbagai pihak itu, menurutnya, sehingga tidak ada intervensi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang karena selama ini panitia pengadaan, termasuk pengadaan barang dan jasa , adalah dari kalangan Pegawai Negeri Sipil. (Aidi )

What do you think?

Written by virgo

Kepling Tidak Bantu Berantas Narkoba Dicopot

5 Kisah Jutaan Hewan Yang Pernah Menyerang Manusia