Palembang, BP
Modus menikahi seorang janda, Susanto alias Jimy (40) warga Jalan Tembok Baru, Kecamatan Senerang Ulu II Palembang berhasil membawa kabur handphone korban yang baru dua hari dinikahinya.
Akibatnya pelaku ditangkap anggota Polsek Kertapati Palembang saat melakukan patroli di daerah Kertapati Palembang sekitar pukul 11.00.
“Benar anggota kita mengamankan pelaku pencurian ponsel milik istrinya sendiri, dimana pelaku baru menikahi korban Siti (43) dua hari setelah itu pelaku membawa lari ponsel korbannya,” kata Kapolesek Kertapati Akp Irwan Sidik, Senin (22/3).
Ia mengatakan, pelaku menikahi istrinya di bawah tangan.
“Pelaku mengenal korban dari media sosial (medsos) grup i MTS (Menjalin Tali Silaturahmi) janda-duda,” katanya.
Kemudian pada 28 Februari sekitar pukul 20.00, dirumah korban dilangsungkan pernikahan antara korban dan pelaku, dengan mas kawin berupa uang sebesar Rp 50.000.
Setelah melaksanakan akad nikah pelaku dan korban tidur bersama, lalu pukul 04.00 , pelaku membangunkan korban dan pamit mau pulang ke pulau Bangka.
“Keterangan korban ke kita sekitar pukul 06.00 keesokan harinya korban hendak menelpon pelaku dan ternyata handphone milik korban tidak ada dan saat mau meminjam handphone milik anaknya juga tidak ada,” katanya.
Dari laporan korban anggota Polsek Kertapati Palembang langsung melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku.
Dari hasil interogasi yang dilakukan pelaku sudah melakukan aksi ini sebanyak empat kali.
“Dari keterangan yang kita peroleh pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali,” katanya,
Sementara itu, pelaku berdalih tidak melakukan aksi pencurian handphone milik istrinya sendiri.
“Saya hanya meminjam ponsel istri saya karena handphone saya habis baterai dan istri saya mengetahui kalau saya hendak ke Bangka,” bebernya.
Namun saat istrinya lengah ia membawa kabur kedua handphone milik korban. #osk