PROHABA, JANTHO – Dua paket sabu-sabu dititipkan oleh seseorang di Pos Jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Jantho, Kecamatan Kota Jantho, Aceh Besar, Rabu (30/12/2020).
Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Bambang Waluyo, kepada Prohaba, Rabu (30/12/2020) mengatakan, petugas P2U Rutan Jantho, Andre dan Alvianda telah menemukan barang terlarang berupa dua paket sabu di dalam plastik yang dititipkan di dalam barang yang ditujukan kepada seseorang bernama Abbas.
Namun, setelah dicek petugas ternyata di rutan itu tidak ada seorang pun yang bernama Abbas.
Barang titipan itu diserahkan oleh seorang sopir angkutan kepada petugas jaga di Pos Rutan Kelas II B Jantho.
Setelah si penitip barang pergi, petugas pun membuka bingkisan tersebut, ternyata berisi dua paket sabu.
Sebagai tindak lanjut dari penemuan barang haram jenis sabu tersebut, kata Kepala Rutan Kelas II B Jantho, mereka menyerahkan barang terlarang itu kepada pihak Sat Narkoba Polres Aceh Besar.
Baca juga: Pulang ke Rumah, Buronan Kasus Sabu-Sabu Diringkus, Narkoba Seharga Rp 16 Juta Disita
Menurut Bambang Waluyo, selama ini di Rutan Kelas II B Jantho mereka perketat pemeriksaan terhadap barang yang dititipkan kepada narapidana (bapi) maupun tahanan guna mencegah masuknya peredaran narkoba di Rutan Kelas II B Jantho.
Terkait hal itu, Kapolres Aceh Besar, AKBP Riki Kurniawan SIK MH didampingi Kasat Narkoba, Iptu Sunardi SH dan Kanit Narkoba, Bripka Ramadi mengakui telah menerima dua paket diduga sabu dari Rutan Kelas II B Jantho.
Barang haram seberat 0,73 gram tersebut sudah diamankan, sedangkan pemiliknya masih dalam penyelidikan Satnarkoba Polres Aceh Besar. (as)