PESSEL METRO–Dua diduga pelaku tindak Pidana penyalagunaan narkotika jenis shabu, A ( pelajar), M ( pelajar) dan B ( pengganguran) digrebek jajaran Polsek Pancung Soal, Polres Pesisir Selatan, di kampung Sualang Kenagarian Lalang Panjang, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan. Rabu (28/6/2023).
Mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Kampung Sualang, Kenagarian Lalang Panjang Inderapura, Kecamatan Airpura, Kabupaten Pesisir Selatan, adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu, atas informasi tersebut sekira pukul 18.00 WIB personil polsek Pancung Soal melakukan penyelidikan
” Anggota kita amankan ketiga nya saat sedang memakai shabu, dan di temukan 3 orang laki-laki beserta barang bukti diduga narkotika jejnis sabu-sabu,” tegas Kapolres Pessel AKBP. Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Pancung Soal AKP. Dedi Antonius, S.H.
Diterangkan Kapolsek Pancung Soal, dari hasil pengeledahan diamankan barang bukti narkotika.jenis shabu – shabu. Yaitu, 1 (satu) paket sedang narkotika gol I jenis sabu dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) paket kecil narkotika gol I jenis sabu dibungkus dalam plastik bening, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, 1 (satu) buah kantong kresek yang berisi 1 (satu) pack plastik klip ukuran mini warna bening.
Dan, 1 (satu) buah gunting dengan gagang warna pink, 1 (satu) buah botol bekas parfum, 2 (dua) buah kaca pirek, 5 (lima) buah potongan pipet, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) buah tutup botol aqua, 2 (dua) buah gulangan timah bekas bungkusan rokok. Serta 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00-
Lebih lanjut, terhadap tersangka beserta narang bukti lalu dibawa ke Polsek Pancung Soal untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ( Rio)