Jumat, 7 Juli 2017 11:50 WIB
KUALASIMPANG – Aparat Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang menangkap Ardianto (47) warga Dusun Melati, Benua Raja, Kecamatan Rantau dan Irwansyah (40) penduduk Dusun Pahlawan, Kota Kualasimpang, Rabu (5/7). Keduanya dituduh mengedarkan ganja.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tamiang, Iptu Wijaya Yudistira Putra, mengatakan kedua pengedar narkoba tersebut ditangkap berdasarkan informasi warga yang memberi tahu di sekitar jembatan Kampong Durian ada orang sedang mengedarkan ganja.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Ternyata benar, ada seorang pengemudi becak mengedarkan ganja. Mengetahui perbuatan tersebut, polisi langsung menangkapan Arianto yang mengemudikna becak mesin. Bersama dia, polisi menyita 15 am ganja seberat 70 gram di kantong celananya, beserta uang Rp 50 ribu, satu unit handphone Nokia C2 hitam, dan satu becak mesin Shamo hitam BL 6949 UE.
Kepada polisi, Arianto mengaku memperoleh ganja tersebut dari Irwansyah. Kemudian, polisi langsung menangkap Irwansyah ketika memakirkan becak di Jalan KS Tubun depan Toko Nilasari, Kota Kualasimpang. Hasil pemeriksaan, polisi menyita tiga am ganja dalam kantong celananya.
Setelah digeledah di rumah Irwansyah, polisi menyita tiga bungkus ganja ganja seberat tiga kilogram, lima am ganja seberat 200 gram, uang Rp 140 ribu, satu HP Nokia hitam, dan satu becak mesin Shamo hitam BL 6889 UE.
“Kedua tersangka sudah kami tahan di Mapolres Aceh Tamiang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Wijaya kepada Prohaba, kemarin.(md)