Sabtu, 30 Desember 2017 11:52 WIB
KUTACANE – Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara menangkap dua pengedar sabu-sabu di dua lokasi terpisah, Kamis (28/12). Mulanya, polisi menangkap JI (35), warga Cingkam Mekhanggun, Kecamatan Lawe Alas. Kemudian, polisi meringkus KI (23), Warga Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam.
Dari dari JI, polisi menemukan delapan bungkus sabu-sabu seberat 0,54 gram. Sementara dari KI, polisi menyita 0,76 gram sabu-sabu beserta satu unit sepeda motor.
Saat menangkap KI, tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Tenggara sempat kejar-kejaran sejauh dua kilometer. Namun, KI pun tak berkutik lagi ketika diciduk.
Sedangkan JI, polisi menangkap dia di rumahnya berdasarkan laporan masyarakat. Awalnya, polisi menggeledah JI. Namun, tidak menemukan sabu-sabu itu dari dirinya.
Tak lama kemudian, polisi pergi dan berpura-pura menghilang dari lokasi. Di saat itu, petugas melihat JI mengambil sabu-sabu dimaksud di bawah pot bunga.
“Tersangka sempat membuang sabu-sabu ke saluran parit di Titi Panjang. Akhirnya, delapan paket kecil sabu-sabu kami ditemukan,” ujar Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Delyan Putra, kepada Prohaba, Jumat (29/12).(as)