in

Dua Pengirim 22 PMI Ilegal Diciduk

PROHABA.CO, BATAM – Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap rencana pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal melalui pulau-pulau penyangga di Kabupaten Karimun.

Adapun polisi menangkap dua orang tersangka, yang hendak menyelundupkan 22 orang calon PMI ilegal ke Malaysia pada Minggu (16/1).

Keduanya berinisial I dan R. “Ini jalur baru setelah Batam, Tanjunguban (Bintan), dia mengalih ke tempat yang tidak terdeteksi,” kata Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti dikutip dari Antara, Jumat (21/1).

Dikatakannya, 22 orang calon PMI ilegal itu diselamatkan dari rumah penampungan di Pulau Juda, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Kasus itu terungkap pada Minggu, saat Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta kru Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 menggagalkan upaya penyelundupan 11 orang PMI tanpa dokumen resmi di Pulau Juda.

Dari pendalaman itu, tim lalu memeriksa rumah dan menangkap tersangka berinisial I di Pulau Pasai, Kabupaten Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI.

Baca juga: Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Terkait Tenggelamnya Kapal PMI

Baca juga: PNS Jaksel Diduga Terlibat Pembongkaran Trotoar Secara Ilegal di Cilandak

“Namun, di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang,” ucapnya.

Dari rumah itu, tim menemukan satu unit kapal cepat tanpa nama warna biru bermesin tempel 2 x 200 PK yang diduga digunakan mengangkut PMI ke Malaysia.

Esok harinya, Senin (17/1), tim mendapatkan informasi PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R berangkat dari Pulau Pasai, Karimun menuju Kota Batam menumpang kapal pancung.

“Tim berhasil mengamankan empat orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam,” kata dia.

Masih di hari yang sama, tim menangkap tersangka R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Karimun bersama tujuh orang PMI di Kampung Juda, Desa Keban, Karimun.

Tersangka R diduga melarikan diri saat petugas melakukan pemeriksaan di rumah penampungan I.

“Ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal,” ujarnya.

Kedua tersangka saat ini dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.

Sedangkan seluruh korban calon PMI ilegal diserahkan kepada Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk dilakukan pemulangan ke daerah asal masing-masing. (kompas.com)

Baca juga: Atas Nama Kemanusiaan, Pemerintah Bakal Tampung Pengungsi Rohingya di Aceh

Baca juga: KRI Parang-647 TNI AL Tarik Kapal Pengungsi Rohingya ke Pelabuhan Kruengkeukuh Lhokseumawe

Baca juga: Potong Kurban Sambil Mabuk, Imam Penggal Kepala Orang, Bukan Kambing

What do you think?

Written by Julliana Elora

Sukses Menyanyi, Mahalini Mulai Tekuni Dunia Akting

Ada Dugaan Bisnis Vaksinasi Covid, Komisi IX DPR akan Bahas di Panja