Ngaku Sudah Dinikahi secara Bathin, Disaksikan Malaikat
SAWAHLUNTO, METRO–Dua orang tersangka pencabulan anak di bawah umur diciduk oleh Satreskrim Sawahlunto Rabu (5/5). Kedua orang ini ZZE (45) seorang wiraswasta dan AM (24) seorang pengangguran terbukti melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur AO (17) yang belum dewasa, dan membawa lari anak tersebut.
Pencabulan diduga dilakukan pada sebuah mess yang juga berfungsi sebagai kantor sebuah organisasi di Talawi Hilie, Kecamatan Talawi dan di Sungai Tarab Kabupaten Tanahdatar.
Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat dan Kasubag Humas Iptu Bunial memberikan keterangan resminya di aula Rupatama Polres Sawahlunto, Selasa (11/5) pagi. Menurutnya kejadian yang terjadi pada anak tersebut benar dilakukan oleh kedua tersangka ZZE dan AM.
“Benar kedua tersangka menyetubuhi korban, dan sesuai hasil visum korban mengalami luka robek pada kemaluan dan anusnya. Yang pertama melakukan persetubuhan adalah AM di dalam ruangan mess sebanyak satu kali, dan tersangka ZZE selanjutnya ikut menyetubuhi korban sebanyak empatkali di ruangan yang sama. Kemudian dilanjutkan dengan melarikan anak tersebut ke Sungai Tarab Kabupaten Tanahdatar. Dan kembali melakukannya diatas mobil,” kata Junaidi Nur.
Kasat Reskrim Iptu Roy Sinurat menjelaskan bahwa persetubuhan tersebut berawal dari korban AO yang diajak bekerja magang di kantor drganisasi yang dipimpin dua tersebut bersama dengan limaorang temannya mulai bulan Februari 2021. Keenam orang anak semuanya di bawah umur dan masih sekolah di SMK. Anak-anak tersebut dijanjikan akan diberi gaji oleh ZZE sebagai ketua dari organisasi.
Terbujuk rayu iming-iming itulah makanya korban dan kawan-kawan magang disana. Namun nahas pada tanggal 22 Februari 2021 korban AO disuruh lembur oleh ZZE dan menemani AM yang sehari-hari memang tinggal di kantor tersebut. Sebab AM berasal dari Sumpur Kudus Kabupaten Sijunjung. Pada pukul 01.00 wib AM menyetubuhi AO. Dan dilanjutkan persetubuhan itu oleh ZZE pada pukul 04.30 WIB.
Roy melanjutkan bahwa selama berkerja di organisasi tersebut dan terjadi persetubuhan itu AO tidak pernah diberikan upah, tetapi dijanjikan akan ditanggung biaya kuliahnya. ZZE juga telah menikahi AO dengan cara nikah “bathin” yang mana ZZE mengatakan bahwa pernikahan tersebut disaksikan oleh malaikat.
Dan tindak pidana selanjutnya ZZE melarikan AO pada tanggal 31 Maret 2021 dengan membawa ke kediamannya ke Sungai Tarab tanpa sepengetahuan kedua orangtua AO. Namun orangtua korban tidak curiga sebab ZZE menyuruh AO berbohong dengan mengatakan akan menginap di rumah bendahara organisasi, sebab besok akan ada acara di kantor organisasi, tapi kenyataannya AO tidak ada menginap disana.
Setelah dirasa cukup bukti, keterangan dan saksi tersangka ZZE dan AM diciduk dari kantor organisasi di Talawi Hilie Rabu (5/5). Dalam penahanan tersebut keduanya mengakui perbuatan asusilanya.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal 81 ayat (1) perlindungan anak ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Dan Pasal 332 ayat (1) ke- KUHP (Ancaman Hukuman Paling Lama 7 tahun) Jo Pasal 34 ayat (1) KUHPidana.
Dalam gelar jumpers terkait kasus pencabulan ini hadir juga Ketua P2T2A Neldaswenti Sayuti. Dalam keterangannya Ketua P2T2A yang biasa dipanggil ibuk Eti ini menjelaskan bahwa selama proses penyelidikan berlangsung sejak mulai korban tersebut melapor sampai proses selesai, si korban berada dalam perlindungan dan pengawasan P2TP2A.
“Sudah empat minggu kita mengamankan korban agar tidak terjadi intervensi dari berbagai pihak guna kepentingan penyelidikan, dan selalu kami dampingi dengan menyertakan psikolog,” ujarnya. (pin)