Minggu, 5 Februari 2017 15:56 WIB
BLANGKEJEREN – Dua remaja, satu di antaranya bahkan masih di bawah umur, warga Pertik di Kecamatan Pining, Gayo Lues (Galus) ditangkap petugas gabungan Satuan Resnarkoba dan Reskrim Polres Galus, Sabtu (4/2) sekira pukul 03.00 WIB.
Kedua remaja itu ditangkap ketika sedang mengangkut ganja kering siap edar sebanyak 20 bal besar seberat 92 kg.
Kedua remaja yang terkesan nekat itu membawa daun ganja kering dengan menggunakan dua sepeda motor, Yamaha Vega R dan Honda Supra Fit. Keduanya ditangkap tim gabungan di jalan Lesten Pining menjelang subuh.
Bahkan salah seorang tersangka masih tergolong anak di bawah umur putus sekolah, sedangkan seorang tersangka lagi tercatat masih pelajar.
Kapolres Galus, AKBP Bhakti Eri N, melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Eka P, kepada Prohaba, Sabtu (4/2) mengatakan, dua tersangka penyeludupan ganja ditangkap setelah mendapat informasi dan laporan dari masyarakat sebelumnya.
Ipda Budieka mengatakan, kedua tersangka, W (16) dan Y (19) kini diamankan di Mapolres Galus untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengatakan, selain berhasil menangkap dua tersangka penyeludupan ganja menggunakan sepeda motor tersebut, masih ada tersangka lainnya yang berhasil kabur dan melarikan diri ditengah gelap gulita kedalam hutan tersebut.
“Polisi kini sedang mencari pemilik ganja yang melibatkan kedua remaja tersebut. Kita akan terus mengembangkan untuk mencari pemilik barang haram tersebut,” tegas Kasat Narkoba Polres Galus.(c40)