in

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Oknum Anggota DPRD Muba Dilaporkan

BP/IST
kuasa Hukum MS, Dody Yuspika, saat usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (5/3).

Palembang, BP

Dugaan pemalsuan dokumen pembatalan susunan fraksi PAN DPRD Muba, dengan nomor : PAN/06/B/K-S/02/II/2021, berbuntut panjang dengan dilaporkannya oknum anggota DPRD Muba oleh, Wakil Ketua DPW PAN Sumsel di Polda Sumsel.

“Hari ini secara resmi saya sebagai kuasa hukum MS (Wakil Ketua DPW PAN Sumsel), melaporkan oknum anggota DPRD Muba ES ke Polda Sumsel atas dugaan pemalsuan dokumen,” kata kuasa Hukum MS, Dody Yuspika, saat usai membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel, Jumat (5/3).

Dijelaskan Dody, laporan tersebut sudah diterima dan terdaftar, di Polda Sumsel dengan nomor : STTLP/222/III/2021/SPKT.

Pasal yang disangkakan pada ES adalah, Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP yang berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau yang diperuntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, dengan ancaman hukuman kurungan penjara diatas 5 tahun.

“Tentu kami berharap penegak hukum segera memproses hukum sesuai UU (Undang-undang) yang berlaku, apalagi ancaman hukumannya diatas 5 tahun, dan surat pematalan itu sudah menyebar luas dikalangan media,” kata kuasa hukum MS yang berambut pirang ini.

Sementara itu, saat ingin meminta konfirmasi ke Sekretaris DPW PAN Sumsel Jonjik Muhammad, melalu sambungan telpon pribadinya di nomor 08137750xxxx tidak di jawab.

Diketahui, diduga telah terjadi pemalsuan surat pembatalan susunan fraksi PAN DPRD Muba, dengan nomor : PAN/06/B/K-S/02/II/2021, tertanggal 26 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPW PAN Sumsel Iskandar dan Sekretaris Jonjik Muhammad.

Dalam salah satu poin surat yang dikeluarkan DPW PAN Sumsel itu, berbunyi, bahwa pada 11 Februari 2021 DPD PAN Kabupaten Muba membuat surat perihal : telah terjadi perubahan susunan fraksi DPRD Muba.

Atas dasar itu, DPW PAN membatalkan surat perubahan susunan fraksi DPRD Muba. Dimana dalam susunan fraksi di DPRD Muba, sebelum DPD PAN Muba mengeluarkan surat perubahan, ES adalah menjabat sebagai ketua fraksi.#osk

What do you think?

Written by Julliana Elora

66.141 lansia di Palembang mulai divaksin

Pulau Kemaro Sah Milik Dzuriyat Kiyai Marogan, Pemkot Palembang Jangan Tutup Mata