in

Edar Sabu Saat Hamil Tua, Wanita Aceh Utara Diciduk

LHOKSEUMAWE – Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menciduk ER (40), ibu rumah tangga asal Gampong Cot Kiro, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, Senin (25/1/2021).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, Senin menerangkan, ER ditangkap di warung miliknya sekaligus juga rumah tersangka pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, karena diguna menjadi pengedar sabu-sabu.

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka ER yang sedang hamil tua itu bagian dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya.

“Proses penyelidikan hingga penangkapan tersangka butuh waktu sepekan, sampai akhirnya Unit Opsnal Sat Resnarkoba memastikan keterlibatan dan menangkap ibu rumah tangga tersebut,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Prohaba, saat konferensi pers, Senin (25/1/2021).

Kemudian, dari tangan tersangka berhasil disita lebih kurang 1 ons sabu-sabu yang sudah dipisah menjadi beberapa paket. Terdiri atas 1 bungkus paket besar, 21 paket kecil, Hp Nokia, dan uang Rp 500.000.

Kapolres Lhokseumawe juga menjelaskan,  ER memperoleh narkotika itu dari temannya AD (40) yang kini buron.

AD menawarkan pekerjaan berupa menjual sabu milik pria tersebut pada Rabu (13/1/2021). AD menyerahkan sabu-sabu itu kepada ER kala itu di rumahnya.

“Kesepakatannya, setiap selang dua atau tiga hari, AD akan datang untuk menagih hasil penjualan sabu. Tugas ER hanya menjual dan lima paket sebelumnya sudah terjual dengan total harga 500.000 rupiah. ER sudah empat bulan mengedarkan barang haram itu. Ibu rumah tangga ini nekat edar narkoba untuk menambah penghasilan keluarga,” ungkap AKBP Eko Hartanto.

Akibat perbuatannya, ER dijerat penyidik dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman pidananya seumur hidup atau paling singkat lima tahun penjara. (zak)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Makin Cantik Usai Melahirkan, Zaskia Gotik Tambah Anak

Siapa yang Paling Mudah Dioperasi