in

Edarkan 1.000 Butir Pil Ekstasi terancam hukuman mati

tanjungpinang pos – Khairul Basyar terdakwa pengedar 1.000 butir pil ekstasi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (21/8/2017). Ia mengaku menjual barang terlarang itu atas perintah seorang bernama Jul (DPO) warga negara Malaysia yang sudah lama dikenalnya. Khairul Basyar terancam hukuman mati setelah didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2008 tentang Narkotika. Khairul mengaku menerima ribuan butir ekstasi itu dari warga Malaysia Jul (DPO) di kawasan Ocarina.

Terdakwa yang dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu mengaku mendapat keuntungan dari hasil penjualan pil ekstasi tersebut. Bahkan terdakwa juga dijanjikan tambahan upah setelah pil ektasi berlogo S itu habis terjual. Terdakwa diamankan saat keluar dari Komplek Green Garden Blok E Nomor 24 Batuampar.“Saat kami lakukan penggeledahan kami tidak menemukan barang bukti di badan terdakwa.

Lalu kami lakukan penggeledahan di rumah terdakwa baru kami temukan 280 butir pil ekstasi yang disimpan di sebuah lubang di bawah kulkas,” kata saksi yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, kemarin. Saat diinterogasi terdakwa mengaku mendapat 1.000 butir pil ekstasi dari Jul. Dari jumlah tersebut 700 butir sudah diserahkan kepada seseorang atas suruhan Jul. “ Dia mendapat upah Rp8 juta dari Jul,” katanya.

Sedangkan terdakwa mengaku mau diperintah lantaran sudah kenal lama dengan Jul. Bahkan terdakwa pernah bekerja di warung milik Jul di Malaysia.” Setelah semua barang itu terjual saya akan dapat upah tambahan Rp3 juta lagi. Awalnya sudah dapat Rp8 juta,” katanya Usai medengar keterangan saksi dan terdakwa majelis hakim Mangapul Manalu didampingi Martha Napitupulu dan Taufik Nainggolan menunda sidang satu pekan. Pada persidangan berikutnya, jaksa akan membacakan surat tuntutan kepada terdakwa. Khairul Basyar terancam hukuman mati.

What do you think?

Written by virgo

Seorang Ayah Hamili Anak dan Keponakan

Disduk Permudah Urus Akte Lahir