Jaksa Agung ST Burhanudin (tengah) bersama Kajati DKI Jakarta Warih Wardono (kiri) menunjukan pada eksekusi barang bukti kasus Korupsi PT PLN Batubara, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat(15/11). Kejagung mengeksekusi barang bukti berupa uang 447 miliar rupiah dari terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim.