ACEHTREND.CO, Lhoksukon- Komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh Dr Fajran Zain mengatakan, untuk langkah awal pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang pengenalan tugas dan fungsi KKR Aceh.
Kemudian, pihaknya juga turun ke lapangan untuk mengambil pernyataan pada tiap-tiap korban pelanggaran HAM yang terjadi di Aceh saat masa konflik.
Karena KKR merupakan lembaga pemerintah bukan Lembaga Swadaya Manusia (LSM), tugas KKR untuk menuntaskan semua persoalan pelanggar HAM yang terjadi di Aceh.
“Jadi kita akan ambil langkah awal dengan cara memperkuat pondasinya dulu, pengambilan data, lalu baru direkomendasi kepada pemerintah agar diberikan bantuan kepada korban pelanggar HAM,” jelas Fajran Zain, Kamis (3/5/2018).
“Kita mengapresiasi dan senang dengan adanya masukan kritis terkait kinerja KKR dari masyarakat, mahasiswa, LSM, dan organisasi lainnya,” tambah Fajranm
Untuk itu dia berharap agar semua pihak saling bahu-membahu karena KKR juga perlu dibantu, sementara persoalan utamanya yaitu tidak ada dukungan dari pemerintah pusat.
Menurut Fajran, pihaknya sangat butuh dukungan dari pemerintah pusat karena KKR baru ada di Aceh sementara di pusat tidak ada undang-undang yang mengatur tentang KKR.
“Dengan tidak adanya UU KKR dari pemerintah pusat maka pihak TNI dan Polri tidak memberi dukungan dengan maksimal, terkait dukungan politik saat ini sedang kami galang,” ujarnya. []
Komentar