Administrator | Senin,21 November 2016 – 17:16:59 WIB
Dibaca: 250 kali
JAKARTA – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) bukanlah produk.
Menurut Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan antar Umat Beragama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Imam Aziz, fatwa MUI adalah pedoman umat yang tidak seharusnya dijadikan acuan hukum.
“Fatwa itu sebenarnya produk hukum dari lembaga agama yang sidatnya tidak mengikat,” ujar Imam Azis usai menghadiri sebuah diskusi di Restoran Tjikini Lima, Jakarta Pusat, yang dilansir tribun, Senin (21/11/2016).
Kenyataannya fatwa MUI justru dijadikan acuan oleh Polisi, dalam menentukan kasus dugaan penistaan agama dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka.
Imam Aziz menyayangkan hal tersebut.
“Harusnya tidak jadi (acuan), harusnya (acuannya) murni dari hukum,” katanya.
Ia mempertanyakan dengan fatwa tersebut siapa sebetulnya yang diwakili oleh MUI, dan bagaimana mekanisme MUI mengelola lembaganya sehingga segala keputusan MUI dapat dikatakan sebagai perwakilan umat Isam di Indonesia.
Kini setelah Ahok ditetapkan sebagai tersangka, ia berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik sesuai aturan yang ada.
Sehingga hasilnya adalah yang terbaik untuk semua pihak.
Yang dimaksud Imam Aziz sebagai fatwa adalah sikap keagamaan dan pandangan MUI soal kasus Ahok.
Editor : Putra