in

Fotokopi Buku Pramuka Ungkap Pembunuh Istri Mantan Manajer PT Mitra Ogan

Rahmat Sumaedi, pelaku pembunuhan istri mantan Manager PT Mitra Ogan diamankan di Mapolres OKU, Minggu (29/4). BP/HERRY

Baturaja, BP–Lewat potongan fotokopi buku pramuka, anggota Satreskrim Polres OKU berhasil mengungkap kasus pembunuhan istri mantan Manager PT Mitra Ogan.

Dalam kasus pembunuhan terhadap korban Hermin Damayanti (51), aparat Polres OKU di back up Unit Jatanras Polda Sumsel menangkap tersangka Rahmat Sumaedi alias Medi (57).

Bahkan pelaku terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha kabur saat disergap dari persembunyian nya di daerah Tanjung Karang, Bandar Lampung, Sabtu (28/4) malam.

Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim AKP Alex Adriyan mengatakan, setelah mendapat identitas dan keberadaan pelaku, pihaknya langsung melakukan penyergapan.

“Tersangka kita tangkap di Tanjung Karang, Bandar Lampung dan terpaksa diberikan tindakan tegas karena menyulitkan petugas saat penangkapan,” kata Kapolres, Minggu (28/4).

Dirinya menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari temuan potongan fotokopi buku pramuka di lokasi kejadian. Untuk mengelabui petugas, pelaku hanya meninggalkan tiga potongan saja.

“Dari hasil penyelidikan ternyata di OKU hanya ada lima orang memiliki buku ini. Setelah penyelidikan, potongan yang ditemukan cocok dengan buku pramuka yang ada,” jelasnya.

Menurut AKBP Widayana, tersangka yang merupakan warga Perumahan Vila Dago Baturaja ini diketahui kenal dengan keluarga korban, khususnya suami korban, Ir Sudarsono.

Karena lewat suami korban, pelaku pernah dibantu untuk berkerja di PT MO dan sebelum kejadian pelaku sempat dua kali datang ke rumah korban.

“Saat kedatangan yang ketiga kali, pelaku yang sudah menyiapkan rencana dan peralatan untuk menghabisi nyawa korban baru mendapat kesempatan serta mengambil uang tunai Rp20 juta,” paparnya.

Dalam kasus ini dirinya menambahkan, turut diamankan barang bukti kunci pipa yang dipakai pelaku untuk memukul kepala korban, lakban hitam untuk menutup mulut korban, ponsel, satu unit sepeda motor dan baju yang masih ada bercak darah.

Serta dari lokasi kejadian diamankan barang bukti perhiasan emas, pakaian korban, gayung bekas pelaku mencuci tangan yang masih ada darah, asbak dan puntung rokok serta fotokopi buku pramuka.

Kapolres menambahkan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati. # her

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bandara Djalaludin Gorontalo ditutup sementara menyusul kecelakaan Lion Air

BERITAPAGI – Senin, 30 April 2018