in

FPKB Desak Rampungkan RUU Kekerasan Seksual

Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziah

Jakarta, BP

 Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziah mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual  inisiatif DPR RI segera dirampungkan dan  diserahkan kepada pemerintah. Sebab, pemerintah  menunggu  RUU itu segera diserahkan untuk  menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan  membahasnya  bersama DPR RI.
 “Kasus kekerasan seksual  makin mengerikan. Bukan saja anak-anak perempuan diperkosa secara bergerombolan, tapi  nyawa mereka juga  dihilangkan. Tragis, sadis, kejam  seperti binatang,” tegas Ida Fauziah di Ruangan Sekretariat FPKB DPR Jakarta, Rabu (25/1) dalam sebuah  diskusi public  bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Susana Yambise, anggota Komisi XI DPR RI FPKB  Nihayatul Wafiroh dan Masruhah dari Komnas Perempuan.
 Menurut Ida,  dalam sehari terdapat 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau setiap jam 3 anak  menjadi korban. Itu mencerminkan  negara belum mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan  anak. “Untuk itu FPKB DPR  segera menyelesaikan RUU ini secara komprehensif. Sehingga negara hadir melalui pelaksanaan RUU ini,” tambahnya.
 Ida menjelaskan, UU terkait kekerasan seksual belum memadai. Seperti UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan KUHP hanya mengatur pemidanaan.  Maka RUU ini diharapkan memberikan perlindungan utuh dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi maupun sanksi kepada pelaku.
 Nihayatul mengatakan,  RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru pada tahap harmonisasi,  karena  tidak semua anggota memahami betul persoalan kekerasan seksual tersebut. “Minggu depan akan dibawa ke Baleg dan  ke paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, dan  masa sidang 2017 diharapkan  selesai,” tutur Nihayatul.
 Kategori kekerasan seksual  menurut Nihayatul  meliputi menghina, merendahkan, melecehkan alat reproduksi, memaksa pernikahan  sehingga  membuat penderitaan seksual kepada perempuan. Sedangkan tujuannya  untuk mencegah, menangani, memulihkan, ganti rugi korban, dan rehabilitasi.
Menteri  Yohana mengaku sangat prihatin terhadap aksi   kekerasan seksual akhir-akhir ini karena makin mengkhawatirkan. Ibarat gunung es, karena  masih banyak belum melaporkan. “Untung ada LSM yang membantu melapor ke polisi maupun pemerintah, sehingga sebagian sudah ditangani. Anehnya, pelaku selama ini sebagian besar memiliki akses pornografi,” ungkapnya.
 Ditambahkan, dalam UU No.17 tahun 2016 yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 4 hingga 5 tahun pidananya seumur hidup atau hukuman mati. “Jadi, pemerintah menunggu RUU inisiatif DPR RI untuk menerbitkan Ampres  dan kemungkinan saya dan Menkumham RI  akan mendapat tugas  membahas ini,” paparnya. #duk

What do you think?

Written by virgo

Teguran Bagi Keberagaman

Kemenkop Dukung Pengembangan Desa Wisata