Jakarta, BP
Ketua FPKB DPR RI Ida Fauziah mendesak agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual inisiatif DPR RI segera dirampungkan dan diserahkan kepada pemerintah. Sebab, pemerintah menunggu RUU itu segera diserahkan untuk menerbitkan Amanat Presiden (Ampres) dan membahasnya bersama DPR RI.
“Kasus kekerasan seksual makin mengerikan. Bukan saja anak-anak perempuan diperkosa secara bergerombolan, tapi nyawa mereka juga dihilangkan. Tragis, sadis, kejam seperti binatang,” tegas Ida Fauziah di Ruangan Sekretariat FPKB DPR Jakarta, Rabu (25/1) dalam sebuah diskusi public bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Yohana Susana Yambise, anggota Komisi XI DPR RI FPKB Nihayatul Wafiroh dan Masruhah dari Komnas Perempuan.
Menurut Ida, dalam sehari terdapat 30 perempuan dan anak mengalami kekerasan seksual atau setiap jam 3 anak menjadi korban. Itu mencerminkan negara belum mampu memberikan rasa aman bagi perempuan dan anak. “Untuk itu FPKB DPR segera menyelesaikan RUU ini secara komprehensif. Sehingga negara hadir melalui pelaksanaan RUU ini,” tambahnya.
Ida menjelaskan, UU terkait kekerasan seksual belum memadai. Seperti UU KDRT, UU Perlindungan Anak dan KUHP hanya mengatur pemidanaan. Maka RUU ini diharapkan memberikan perlindungan utuh dari pencegahan, perlindungan, rehabilitasi maupun sanksi kepada pelaku.
Nihayatul mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual baru pada tahap harmonisasi, karena tidak semua anggota memahami betul persoalan kekerasan seksual tersebut. “Minggu depan akan dibawa ke Baleg dan ke paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Selanjutnya diserahkan kepada pemerintah, dan masa sidang 2017 diharapkan selesai,” tutur Nihayatul.
Kategori kekerasan seksual menurut Nihayatul meliputi menghina, merendahkan, melecehkan alat reproduksi, memaksa pernikahan sehingga membuat penderitaan seksual kepada perempuan. Sedangkan tujuannya untuk mencegah, menangani, memulihkan, ganti rugi korban, dan rehabilitasi.
Menteri Yohana mengaku sangat prihatin terhadap aksi kekerasan seksual akhir-akhir ini karena makin mengkhawatirkan. Ibarat gunung es, karena masih banyak belum melaporkan. “Untung ada LSM yang membantu melapor ke polisi maupun pemerintah, sehingga sebagian sudah ditangani. Anehnya, pelaku selama ini sebagian besar memiliki akses pornografi,” ungkapnya.
Ditambahkan, dalam UU No.17 tahun 2016 yang terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia 4 hingga 5 tahun pidananya seumur hidup atau hukuman mati. “Jadi, pemerintah menunggu RUU inisiatif DPR RI untuk menerbitkan Ampres dan kemungkinan saya dan Menkumham RI akan mendapat tugas membahas ini,” paparnya. #duk