SIGLI- Faktor broken home atau rusaknya rumah tangga yang dijalani pasangan suami istri (pasutri) menyebabkan anak menjadi korban. Anak terseret ke prostitusi, lantaran tidak ada lagi kasih sayang dari orang tuanya. Anak-anak berusaha mencari ketenangan di luar, namun justru salah pilih teman sehingga terjerumus ke perbuatan negatif.
Hal itu dialami gadis 14 tahun masih duduk di bangku SMP di Pidie. Awalnya, sebut saja Bunga, dirayu teman sebayanya untuk berhubungan badan. Selanjutnya gadis itu ketagihan untuk melakukan perbuatan nista tersebut. Fakta-fakta itu terungkap dalam persidangan Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Sigli, Fauziati, kepada ProHaba, Sabtu (10/4/2021) mengatakan, hal itu berdasarkan fakta di persidangan dan didukung informasi dari Dinas Sosial Pidie dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pidie.
Disebutkan, gadis 14 tahun itu tertekan setelah ayah kandungnya meninggal dan sang ibu kawin lagi. Selama berumah tangga bersama ayah tirinya, gadis 14 tahun itu tidak mendapat perhatian dan kasih sayang. Betapa tidak, ibu kandung dan ayah tiri yang berprofesi sebagai penjual sayur itu bertengkar di rumah saban hari.
Tak sanggup melihat pemandangan itu terus-menerus, gadis 14 tahun itu akhirnya mencari ketenangan di luar. Namun sayang, teman laki-laki sebayanya di luar justru mengajak Bunga berhubungan badan hingga beberapa kali.
Bunga akhirnya ketagihan berhubungan dengan lelaki di bawah umur maupun lelaki dewasa. Bahkan, ia sempat dipergoki warga saat dinikahkan melalui kadhi liar di gampong tersebut. Namun, sang lelaki menceraikan gadis 14 tahun tersebut.
“Pengakuan korban, ia sudah melayani 25 lelaki. Saat melakukan hubungan badan, gadis itu tidak meminta imbalan. Gadis itu lumayan berparas cantik dan postur tubuhnya tinggi,” jelasnya.
Setelah diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Sigli, gadis di bawah umur itu lalu diboyong ke lembaga pembinaan di Banda Aceh. Sementara lelaki dewasa yang pernah dilayani gadis itu menjalani hukuman di penjara. Untuk lelaki di bawah umur menjalani hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.
Pihaknya mengimbau para orang tua agar tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah dari Allah SWT.(naz)