in

Gagalkan Penyelundupan 2.475 Batang Kayu Teki

tanjungpinang pos – Petugas Bea dan Cukai Dumai melalui Tim Patroli dinasi Kastam Indonesia Malaysia (PATKOR KASTIMA)  telah berhasil menggagalkan aksi penyeludupan kayu . Kayu Teki itu berasal dari Panipahan Riau,Kuat dugaan kayu jenis teki tersebut bakal dibawa  ke Malaysia oleh pare penyeludup. Namun aksi tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Bea dan Cukai.

Saat tim Kapal BC-60001 melakukan patroli di Perairan Pasir Selatan para Anak Buah Kapal (ABK) tidak dapat memperlihatkan dokumen ekspor kayu. Kayu Teki ini hendak diangkut ke Port Klang Malaysia. Tapi saat KM Bobi Utama melintas di Perairan Pasir Selatan langsung dicegah oleh tim patroli. Saat digeledah tim tidak mendapati dokumen ekspor yang sah. Maka petugas langsung mengamankan satu nahkoda dan tiga orang ABK.

Sesuai siaran rilis Humas Penyu KPPBC Dumai Khairil Anwar Senin (18/9) kemarin, ia mengatakan penangkapan tersebut telah diserah terima kepada KPPBC TMP B Dumai pada tanggal 14 September 2017. Khairil Anwar mengataan kejadian berlangsung pada  14 September 2017 sekitar pukul 03.30 WIB, saat ini itu Tim Patroli BC- 60001 bertemu dengan KM Bobi Utama yang bermuatan Kayu Teki di Perairan Pasir Selatan dan dilakukan penegahan terhadap kapal tersebut yang diduga melakukan ekspor tanpa dokumen.

Setelah diamankan kapal langsung dibawa ke Dermaga Pokala Pelindo Dumai. Serta diserahkan ke KPP Bea Cukai Dumai, kini ribuan batang kayu tersebut ditumpuk di depan Gudang Pabean KPP Bea Cukai Dumai.

Bahkan hingga saat ini Nahkoda RS dimintai keterangan di KPP Bea Cukai Dumai. Apalagi RS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sebab ia diduga sudah mengekspor barang berupa kayu tanpa pemberitahuan kepabeanan. Serta mengangkut barang ekspor tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Komoditas kayu merupakan barang yang terkena ketentuan larangan dan pembatasan di bidang ekspor dengan tujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan serta melindungi petani dan pasar lokal dalam negeri

Untuk proses lebih lanjut Khairil mengatakan selanjutnya kayu masih dalam tahap pengembangan. “Selanjutnya masih dalam proses,” tutupnya. nahkoda KM Bobi Utama terancam dijerat Pasal 102 A Huruf A dan/atau Huruf E Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.17 tahun 2006.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kebakaran Di Inhil

Jenderal Bintang Dua Pimpin Densus Tipikor