OPINI – Oleh: Reza Ali Arbi (Muslim Arbi),
Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi-GALAK
Agus Raharjo adalah Ketua KPK sekarang, sebelum nya adalah kawan Ahok di DKI. Agus berperan sebagai panitia pengaduan barang di Pemprov DKI, sehingga, terjalin kerjasama yang Baik dengan Pemprov DKI, apalagi Gubernur di jabat Basuki Tjahaja Purnama, (Ahok).
Ahok disebut kan sangat kenal dan dekat dengan Agus Raharjo Ketua KPK. Apakah karena pernah mitra di DKI dan sekarang sebagai Ketua KPK, sehingga kasus2 Ahok yang masuk ke KPK hanya menjadi gadang penyimpanan Kasus2 Ahok.
KPK di bawah Agus Raharjo, tidak berani Tersangka kan Ahok, meski kasus2 Dugaan Korupsi itu sudah disertai dengan Audit Kerugian Negara dan terdapat unsur Korupsi yang jelas. Karena, Audit nya di lakukan BPK, Lembaga Auditor Negara.
Sejumlah Kasus Dugaan Korupsi Ahok yang sudah sangat terang benderang dengan bukti yang bertaburan dalam berbagai bentuk, seperti Taman BMW, UPS, Sumber Waras, Tanah Cengkareng dan Reklamasi Teluk Jakarta, Bahkan belakangan muncul kasus Bansos Rp 10 Triliun, KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak sanggup menjamah Mantan Bupati Belitung itu.
Tanpa ragu, publik juga sudah menduga Kekuatan Istana dan Para Cukong berada di belakang Ahok.
Hal itu lah yang membuat Ahok seperti mendapat perlakuan istimewa, meski kasus nya sangat mengusik Keadilan Masyarakat.
Bisa juga, hubungan Agus Raharjo dan Ahok itu menjadi satu rahasia kenapa Ahok belum juga di jadi kan tersangka oleh KPK-Agus Raharjo.
Akan halnya tudingan Gamawang Fauzi, Mantan Mendagri di Era Rezim SBY, soal dugaan ketererlibatan Agus Raharjo, mantan Ketua Panitia Lelang Proyek E-KTP yang sedang di Sidang di Pengadilan Tipikor, perlu di respon oleh berbagai pihak. Tidak mungkin Gamawang Fauzi berteriak kosong belaka. Karena tanpa bukti akan jadi bumerang bagi dirinya.
Terkait, tidak muncul nya nama Ahok dalam Sidang Kasus E-KTP bisa di baca sebagai adanya Konstitusi antara Agus dan Ahok agar tidak muncul kan nama Ahok dalam JPU KPK karena dianggap tambah bikin runyam nama Ahok pada Kampanye dan Pilgub putaran kedua 19 April nanti.
Menurut, Dr Mukhtar Effendi Harahap, seorang peneliti senior, Ahok ada di Urutan 30 nama2
Anggota Komisi II DPR 2009-2014. Kenapa tidak di muncul kan oleh JPU KPK? Padahal Anggota komisi II itu terima bancakan dana E-KTP 14-16 ribu dollar AS tiap Orang.
Di sini terlihat ada konspirasi kenapa nama Ahok Tidak muncul dalam Dakwaan Jaksa KPK. Dan ini menjadi pertanyaan serius, kenapa KPK-Agus Raharjo tidak muncul kan nama Ahok, patut di curigai.
Keterangan Gamawang Fauzi, jika di telusuri dengan seksama dan cermat dalam kasus E-KTP akan bisa membantu menguak mengapa KPK tidak Tetapkan Tersangka Ahok, dalam sejumlah Kasus yang sebabrek tumpuk di Meja Komisi Anti Rasuah itu.
Jakarta, 10-03-2017