Jumat, 11 Agustus 2017 15:18 WIB
LANGSA – Aparat Sat Reskrim Polres Langsa, Kamis (10/8), menggerebek sebuah game zone yang ditengarai menjadi lapak judi berkedok mainan anak-anak. Lokasi yang terletak di sebuah ruko itu bernama Happy Zone.
Usai penggerebekan polisi mengamankan 10 pria yang diangkut ke kantor Polisi, bersama 1 meja game zone, uang Rp 6.150.000, computer, 350 voucher game, dan lainya.
Kapolres Langsa, AKBP Satya Yudha Prakasa SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP M Taufiq SIK, kepada Prohaba, kemarin malam mengatakan, penggrebekan lapak judi game zone yang beralamat di Jalan A Yani, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang ditengarai sebagai judi ini.
Menurut Kasat Reskrim, penggerebekan ruko “Happy Zone” dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB, karena saat itu diduga keras sedang berlangsung perbuatan maisir atau judi jenis game zone anak. Aparat berhasil mengamankan 10 orang berikut berbagai macam barang bukti baik uang dan alat permainan judi tersebut.
Ke 10 orang yang diamankan itu masing-masing, EW (44) warga Gampong Opak, Kecamatan Bendara, Aceh Tamiang, IJ (40) warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, SH (40) Alamat Buket Pala, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
Lalu AR (55) alamat Gapong Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, HH (40) alamat Gampong Cintaraja, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, MY (33) alamat Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.
Kemudian JA (25) dan ND keduanya kasir, HD (28) ketiganya beralamat Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota. Terakhir MI (44) alamat Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama.
Sedangkan BB yang disita dari lokasi judi yaitu 1 unit meja Game zone (alat judi-red), 1unit CPU Computer merk Lenovo, 1 unit monitor merk Dell, 1 unit printer merk Canon, uang tunai sejumlah Rp 6.150.000.
Selain itu disita 350 voucer game zone dengan rincian Voucher 100 ribu sebanyak 100 lembar, voucher 50 ribu sebanyak 100 lembar, voucher 40 ribu sebanyak 50 lembar, voucher 30 ribu sebanyak 50 lembar, voucher 20 ribu sebanyak 50 lembar, dan voucer kartu lelang game sebanyak 100 lembar. “Para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim.(zb)