PROHABA.CO — Satu dari lima pria yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara dalam dua pekan terakhir bersama 2,2 kilogram sabu di lokasi dan waktu terpisah adalah seorang remaja.
Remaja itu, Salman Al Farisi (19) warga Rawang Itek Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara menyimpan sabu 1 kilogram dalam koper.
Sedangkan empat tersangka lainnya adalah Mansur (43) warga Gampong Samakurok, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Musliadi (40) warga Gampong Lubok Pusaka, Kecamatan Langkahan.
Kemudian, M Maulizar (23) serta Martunis (28), keduanya warga Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Demikian antara lain disampaikan Kabag Ops Kompol Firdaus mewakili Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam konferensi pers, Selasa (27/6) di halaman Polres Aceh Utara.
Ia didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, kemudian Kasat Intel AKP Imran, Kabag SDM AKP Ildani ilyas MH dan Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang.
“Pengungkapan kasus Narkoba jaringan antar provinsi itu dilakukan pada periode 12 hingga 24 Juni 2023,” ujar Kompol Firdaus.
Penangkapan tersangka pertama, Mansur pada 12 Juni di sebuah gubuk Gampong Cot Ara, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
“Tersangka Mansur merupakan pengedar sabu antar Provinsi,” ujar Kabag Ops.
Ia ditangkap beserta barang bukti sabu seberat 700 gram dalam bungkusan plastik teh Cina Qing Shan, serta 2 unit handphone yang digunakan tersangka selama ini untuk berkomunikasi.
Kemudian pada 15 Juni 2023, Satuan Reserse Narkoba kembali menangkap tiga tersangka di Gampong Matang Maneh, Kecamatan Tanah Jambo Aye.
Mereka Musliadi yang disebut sebagai bandar dan kemudian M Maulizar serta Martunis warga setempat yang berperan sebagai kurir ataupun perantara dalam jual beli sabu.
“Dari kasus kedua ini disita satu bungkus sabu seberat 500 gram yang dikemas dalam plastik bening serta dua unit handphone,” ujar Firdaus.
Terakhir, kasus yang diungkap menjerat tersangka Salman Al Farisi.