in

Gedung Rusunawa Diklaim Berstatus Ilegal

POLEMIK: Anggota Kaum Suku Chaniago Bukik Nagari Muaro, Wahyu Burmas memperlihatkan peta lokasi dan berkas pengajuan IMB di depan Gedung Rusunawa Nagari Muaro, kemarin.(YULICEF ANTHONY/PADEK)

Kaum Chaniago Bukik Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung mengklaim pendirian gedung rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di dekat kampus STIPER Nagari Muaro berstatus ilegal. Kaum adat nagari ini mengancam akan kembali melakukan proses penyegelan.

Sebagaimana diketahui, gedung rusunawa ini dibangun dengan anggaran yang bersumber dari APBN senilai puluhan milliar melalui Balai Perumahan Pekanbaru (Wilayah) Sumatera dan Satker Sumbar. Teknis pengerjaannya dilakukan secara bertahap dari tahun 2018-2021.

Selesai dibangun pada 2021 lalu, gedung megah tiga lantai ini malah menyisakan segudang misteri, hingga kemudian fasilitas tersebut jadi terlantar dan tidak dapat dimanfaatkan.

Masalah yang melilit yakni soal indikasi penyalahgunaan dana proyek (korupsi) hingga berujung vonis penjara sejumlah oknum pejabat terkait dan pihak kontraktor oleh Pengadilan Tipikor Padang pada 2022 lalu.

Sejalan dengan itu juga muncul kasus sengketa gugatan tanah dari salah satu kaum adat Nagari Muaro yang mengatasnamakan diri sebagai Masyarakat Kaum Suku Chaniago Bukik Nagari Muaro. Menurut mereka pendirian bangunan Rusunawa diklaim ilegal karena didirikan di atas lahan milik masyarakat kaum adat.

Salah seorang anggota Kaum Suku Chaniago Bukik Nagari Muaro, Wahyu Burmas mewakili Mamak Kepala Waris (MKW), Amirruddin, menyebut, pendirian gedung Rusunawa Muaro Sijunjung itu ilegal.

Menurutnya, lokasi tempat pendirian bangunan Rusunawa ada di atas lahan milik masyarakat adat Kaum Chaniago Bukik Nagari Muaro. Sejak awal mulai membangun tidak pernah minta izin pada pihak pemilik lahan.

“Gedung itu ilegal, karena dibangun di atas lahan milik masyarakat kaum adat. Ini sebuah tindakan tidak terpuji, sewenang-wenang. Sehingga pihak Kaum Chaniago Bukik akan kembali melakukan penyegelan atas lahan tersebut,” ujarnya kepada sejumlah wartawan Senin (23/10).

Ia melanjutkan, terkait adanya klaim dokumen alas hak (sertifikat) seluas 4,2 hektare sebagaimana sebelumnya ditunjukkan Pemkab Sijunjung melalui Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Sijunjung, setelah dipelajari ternyata dokumen itu merupakan alas hak area Kampus STIPER Muaro Sijunjung. Sementara gedung Rusunawa Muaro yang sedang diperkarakan justru berada di luar tanah bersertifikat itu.

Janggalnya lagi kata dia, selain lokasinya berada di luar tanah bersertifikat, diam-diam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sijunjung pada saat awal proses pembangunan juga menerbitkan Izin Pendirian Bangunan (IMB).

Surat pengajuan IMB tertulis diajukan oleh seorang pejabat Dinas PUPR Sijunjung. Semestinya sesuai ketentuan, menjadi kewenangannya Dinas Perkim LH.

“Ada dua poin yang yang sangat mencolok, yakni lokasi pendirian Rusunawa Nagari Muaro didirikan di atas lahan luar peta sertifikat, kemudian proses IMB-nya diduga ada permainan,” tegas Wahyu lagi.

Kepala DPMPTSP Sijunjung Jaheri saat dikonfirmasi Padang Ekspres terkait IMB, mengaku tidak mau berkomentar soal hal itu. Menurutnya masalah itu menjadi kewenangan pimpinan.

“Sebaiknya konfirmasi saja ke Dinas Kominfo Sijunjung, dia diberi kewenangan menjawab konfirmasi wartawan soal kasus itu,” ujarnya.

Sementara Kadis Kominfo Sijunjung David Rinaldo saat dikonfirmasi atas masalah ini, menuturkan akan memberikan jawaban nanti setelah berkoordinasi dengan pimpinan. Namun secara umum ditegaskannya kasus itu sudah selesai dan Pemkab Sijunjung mengantongi dokumen secara lengkap.

“Sebetulnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan soal gedung Rusunawa Nagari Muaro itu, sebab dukumennya lengkap,” pungkasnya. (atn)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Peringati HKN, Tabur Bunga di Makam Dr M Djamil

Masjid Al Hijrah Padang Area Islamic Center Segera Diresmikan