ACEHTREND.CO, Banda Aceh-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi Direktur Rumah Sakit Teungku Fakinah, Dr.H M. Saleh Suratno (80), Rabu (8/11/2017).
Saleh Suratno adalah terpidana dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung karena terbukti menggelapkan dana yayasan sebesar 13.544 miliar.
Kejari Banda Aceh mengeksekusi Saleh Suratno setelah menerima putusan pada tanggal 1 November 2017 lalu dengan menjebloskannya ke Rumah Tahanan Kaju, Banda Aceh.
Kepala Kejari Banda Aceh, Erwin Desman mengatakan, terpidana dihukum dua tahun penjara. Dia tidak diminta uang denda, karena bukan pelaku tidak pidana korupsi.
“Penggelapan uang ini masuk ke dalam perkara pidana umum, laporan penggelapan uang ini dilakukan oleh pemilik yayasan,” katanya.
Edwin juga mengungkapkan, dalam kasus ini pelaku bermain tunggal sehingga juga harus bertanggung jawab sendiri.
Menurutnya, pelaku meminta uang yayasan pada bendahara yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi.
“Sementara bendara hanya mengeluarkan uang atas permintaan direktur,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, proses penahanan dilakukan terhadap M.Saleh Suratno cukup rumit sehingga memerlukan waktu panjang.
Awalnya pelimpahan berkas sudah dilakukan pada tahun 2014, namun majelis hakim saat itu memutuskan perkaranya tidak layak untuk di sidangkan sehingga pihak Kejari melakukan ajuan ke tingkat kasasi. Selang dua tahun kemudian kasasi memutuskan untuk melanjutkan persidangan.
Setelah itu, baru hakim memutuskan bahwa perbuatan itu betul ada, tapi bukan pidana melainkan perkara perdata.
“Setelah itu kita kasasi lagi dan kita dibenarkan oleh putusan majelis kasasi dengan alasan-alasan yang kita kasih, sehingga kita dimenangkan dan sependapat dengan jaksa penuntut umum bahwa terdakwa terbukti melakukan penggelapan,” katanya.[]