PROHABA, LHOKSUKON – Personel gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Seunuddon dan Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Utara menangkap dua pemuda.
Keduanya diringkus dari sebuah rumah di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Selasa (2/2/2021) sore, lantaran diduga terlibat tindak pidana narkoba.
Kedua tersangka masing-masing bernama Agusriadi (22) dan Zainal (22), sama-sama warga Gampong Alue Capli.
Dua sekawan ini kemudian diboyong ke Mapolsek Seunuddon dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,13 gram dan seperangkat alat isap sabu (bong).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Seunuddon, Iptu M Jamil menyampaikan, penangkapan itu dilakukan saat pihaknya sedang mencari keberadaan pelaku pembakaran sepeda motor (sepmor) yang terjadi Senin (1/2/2021) malam.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku pembakaran sepmor tersebut kerap berada di rumah itu.
Begitu petugas datang, ternyata ada dua pemuda di rumah tersebut.
• Satu Napi Tiga Kali Loloskan Sabu ke LP Narkotika Langsa, Di LP Kualasimpang pun Pernah
“Keduanya terlihat gemetaran saat ditanyai petugas. Karena curiga, kita lakukan penggeledahan dan ditemukan sabu,” ujar Iptu M Jamil, Rabu (3/2/2021).
Ipu M Jamil mengatakan, pihaknya memboyong dua pemuda itu ke Mapolsek Seunuddon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan pelaku pembakaran sepmor yang mengakibatkan pemiliknya, Syahrul (23), warga Alue Capli, Seunuddon, mengalami luka bakar masih terus diuber. (jaf)