Oleh Miko Kamal
Pengamat Tata Kelola Kota
Sebuah institusi partikulir diperkenalkan ke publik pada 4 Mei 2023. Namanya Miko Kamal Centre (MKC).
Saya (Miko Kamal), Melqi Hamdani, Ilhamsyah Mirman, Ridwan Amsal dan Alizar Tanjung adalah pendirinya.
Kegiatan MKC adalah menerima laporan gangguan fasilitas umum dan sosial di Kota Padang.
Setelah diterima, laporan-laporan itu diverifikasi ke lapangan dan diteruskan ke instansi terkait. Misal, soal trotoar yang bolong-bolong diteruskan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Pada saat bersamaan, laporan yang diteruskan itu juga diunggah di media sosial.
Agar pekerjaan lebih terukur dan terarah, MKC membentuk Satgas Penjaga Fasilitas Umum (sebut saja Satgas). Tugas Satgas melakukan verifikasi atas setiap laporan masyarakat. Bukti verifikasi adalah foto dan video lapangan.
Verifikasi sangat penting, untuk memastikan apakah yang disampaikan pelapor benar adanya.
Selama ini, semua laporan masyarakat yang sudah diverifikasi terkonfirmasi kebenarannya. Verifikasi dilakukan dalam waktu paling lambat 3 hari setelah laporan masuk.
Satgas diisi oleh anak-anak muda yang berumur 20 tahunan. Ada yang sudah bekerja, ada pula yang masih kuliah. Sekarang, Satgas beranggotakan 8 orang, yaitu Taufiq (23), Randi (25), Farras (23), Fathan (21), Agid (22), Gilang (23), Cindy (23) dan Sukri (25). Mereka bekerja dengan sukarela, tanpa dibayar. Kalaupun ada, hanya dibayar dengan semangkok mi ayam atau roti odading selepas rapat.
Evaluasi terhadap laporan masyarakat dilakukan secara mingguan dan bulanan. Evaluasi mingguan bertujuan mencatat berapa banyak banyak laporan yang masuk dan apa saja jenis laporannya.
Sementara laporan bulanan untuk menentukan tingkat responsiveness instansi terkait dalam menanggapi laporan masyarakat.
Minggu pertama masuk 14 laporan. Minggu kedua dan seterusnya terus meningkat. Tepat tanggal 4 Juni 2023 (sebulan berjalan) tercatat 45 laporan yang masuk.
Dari 45 laporan itu, 34 sudah diteruskan ke instansi terkait. Sebanyak 11 lainnya masih dalam proses verifikasi. Dari 34 laporan yang sudah diteruskan itu, 2 di.antaranya sudah diselesaikan oleh pihak terkait.
Untuk menentukan tingkat responsiveness instansi terkait, kami membuat ukuran sendiri: responsif, cukup responsif, kurang responsif dan tidak responsif.
Instansi terkait terkategori responsif bila 75% sampai 100% laporan diselesaikan. Cukup responsif bila 50% sampai 74% laporan diselesaikan. Kurang responsif bila 25% sampai 49% laporan dibereskan. Dan, label tidak responsif dilekatkan bila laporan yang diselesaikan hanya sampai 24%.
Berdasarkan indikator tersebut, untuk bulan pertama (4 Mei 2023 – 4 Juni 2023), pihak terkait di Padang terkategori sebagai pihak yang tidak responsif.
Kesimpulan itu didapat dari jumlah laporan yang diselesaikan berbanding laporan yang sudah diteruskan, yaitu 2 : 34 X 100% = 5.9%. Angka 5.9% berada dalam rentang 0 – 24%.
Dari tanggal 4 Mei 2023 sampai tanggal 15 Juni 2023 (43 hari), laporan yang masuk sudah berjumlah 68. Berarti, rata-rata laporan perhari adalah 1.5.
Dari 68 laporan tersebut, 53 sudah diteruskan ke instansi terkait. 7 dari laporan yang sudah diteruskan itu telah diselesaikan oleh pihak terkait. Sementara itu, 15 laporan lainnya masih dalam proses verifikasi oleh Satgas.
Masalah yang dilaporkan masyarakat cukup beragam. Mulai dari jalan rusak, trotoar, pedagang kaki lima, drainase, lampu lalu lintas, lampu jalan, pohon, bangunan liar, sungai, jembatan, bangunan mangkrak dan lainnya.
Yang terbanyak adalah laporan tentang jalan rusak (18 laporan), disusul trotoar sebanyak 12 laporan dan pedagang kaki lima (7 laporan).
Instansi yang paling banyak terkait dengan laporan adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, sebanyak 29 laporan. Disusul oleh Polisi Pamong Praja (17 laporan) dan Dinas Perhubungan sebanyak 11 laporan. Dinas Lingkungan Hidup juga termasuk, yaitu 8 laporan. Instansi lainnya rata-rata air saja.
Lokasi objek yang terbanyak dilaporkan berada di Kecamatan Padang Barat (22 laporan). Di Kecamatan Padang Utara ada 15 laporan. Di Kecamatan Kuranji ada 8 laporan.
Laporan lainnya menyebar di Kecamatan Padang Selatan (6 laporan), Padang Timur (5 laporan), Koto Tangah (4 laporan) Nanggalo (3 laporan), Pauh (2 laporan) dan Lubuk Begalung (2 laporan). Lalu, 1 laporan berlokasi di Kabupaten Padangpariaman, tepatnya di Ketaping terkait laporan gangguan fasilitas umum di Bandara Internasional Minangkabau.
Dari sisi jumlah laporan, angka 68 masih sangat kecil dibandingkan dengan fakta lapangan gangguan fasilitas umum di Kota Padang.
Angka itu sebenarnya gambaran nyata tingkat partisipasi publik di kota kita. Sebagaimana di kota-kota lainnya di Indonesia, partisipasi publik kita memang rendah.
Kemungkinan penyebab rendahnya partisipasi publik banyak, di antaranya sebagian rakyat tidak ingin dicap sebagai orang yang suka bikin “gaduh” di tengah masyarakat.
Kemungkinan lainnya, masyarakat sudah kehilangan harapan karena selama ini setiap laporan mereka tidak direspons dengan layak dan benar oleh pengambil kebijakan.
Akan tetapi, untuk tahap awal, angka 68 cukup menyemangati kami di MKC untuk mendorong kota kita menjadi lebih baik. Sebab, sejak awal, kami di MKC sangat yakin bahwa prasyarat kota yang aman, nyaman dan layak huni adalah partisipasi warga yang mendiami kota itu. Kalimat lainnya, kota-kota terbaik di dunia pasti dihuni oleh warga yang partisipatif.
MKC memang sengaja didedikasikan untuk ikut mendorong terwujudnya kota Padang sebagai kota yang aman, nyaman dan layak huni (boleh juga disebut sebagai Kota Internasional) melalui partisipasi publik. Ini bagian dari gerakan partisipatif: gerakan yang hendak berpartisipasi mendorong meningkatnya partisipasi publik. Salam Partisipatif!!!(*)