Senin, 10 Juli 2017 15:03 WIB
LHOKSEUMAWE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe menggerebek museum berbentuk rumah adat Aceh yang terbengkalai di kawasan Banda Sakti, Lhokseumawe. Lima pria dan 13 paket sabu-sabu sekitar 5,95 gram, ditemukan saat penggerebekan berlangsung.
Namun, hasil pemeriksaan di Satnarkoba, empat di antaranya dinyatakan tidak terlibat. Mereka dikembalikan ke pihak keluarga. “Jadi, hanya satu yang terlibat, yakni Na (21). Dia merupakan warga setempat. Kami menduga dia sebagai pengedar sabu-sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Polres Lhokseumawe, AKP Mukhtar, kepada Prohaba, kemarin.
Penggerebekan ini berawal dari informasi, ada pengedar narkoba berada di dalam museum ang berbentuk rumah adat Aceh tersebut. Polisi pun langsung menggerebek. Di dalam museum, polisi menemukan lima pria. Saat digeledah sebuah ruang, ditemukan 13 paket kecil sabu-sabu.
“Makanya, kelima pria di dalam museum itu langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe,” kata Mukhtar.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, empat pria dipastikan tidak terlibat lantaran hasil tes urine negatif. Setelah selesai diperiksa, langsung dikembalikan kepada pihak keluarga. “Jadi pada malam itu, pengedar datang sendiri ke museum. Kebetulan di museum ada empat pemuda lain. Intinya, tidak ada keterkaitan antara empat pemuda itu dengan bisnis sabu-sabu tersangka,” ujarnya.
Kini, polisi hanya memproses hukum Na. Barang bukti yang diamankan, selain sabu-sabu, juga uang Rp 430 ribu. Diduga, uang tersebut dari hasil penjualan sabu-sabu.(bah)