Palembang, BP- Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kali ini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala mikro atau PPKM mikro.
Setelah PPKM dinilai efektif menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah termasuk provinsi Sumsel khususnya Kota Palembang.
PPKM mikro atau pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro, sama seperti sebelumnya, berlaku di wilayah Zona merah. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM?
Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya:
Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 . Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 .
Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi MM mengatakan, bahwa Polda Sumsel bersama TNI, Pemda dan Instansi terkait, telah berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 1.
“Di antaranya Serbu atau keroyok Kampung Zona merah disamping PPKM Mikro dari Polda Sumsel gabungan Personel Polda Sumsel Polrestabes Palembang TNI ,Pemda dan unsur terkait lainnya,” katanya, Kamis (20/5).#osk