in

Gubernur Imbau Masyarakat Tinggal di Rumah selama Hari Libur

Manado, Penjabat Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Agus Fatoni mengimbau masyarakat tetap berada di rumah selama libur dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW hingga akhir Oktober.

“Masyarakat diimbau tinggal di rumah kecuali mendesak dan tetap mematuhi protokol COVID-19 saat liburan untuk mencegah penularan,” ujar Fatoni di Manado, Minggu.

Imbauan ini sebut dia, menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/5876/SJ tentang Antisipasi Penyebaran COVID-19 pada Libur dan Cuti Bersama Tahun 2020.

“Sehubungan dengan hal tersebut gubernur, bupati dan wali kota diharapkan mengambil sejumlah langkah,” katanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani pada 21 Oktober 2020 itu, ada 11 poin yang ditekankan oleh Mendagri, katanya.

Pertama, mengimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.

Selain itu, menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan longsor sesuai dengan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).

Kedua, dalam pelaksanaan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW masyarakat diimbau melaksanakannya di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan terutama menggunakan masker, cuci tangan, dan menjaga jarak serta tidak berkerumun untuk menghindari penularan.

Ketiga, jika pelaksanaan liburan dan cuti bersama dilakukan dengan perjalanan keluar daerah agar dilakukan test PCR atau tes cepat atau menyesuaikan dengan aturan moda transportasi yang berlaku.

Hal ini untuk memastikan pelaku perjalanan bebas COVID-19 untuk melindungi orang Iain termasuk keluarga di perjalanan ataupun orang di tempat yang dikunjungi.

“Bagi yang dinyatakan positif agar tidak melaksanakan perjalanan dan melakukan karantina mandiri atau yang disiapkan pemerintah untuk mencegah penularan,” ungkap Fatoni mengutip pernyataan Mendagri.

Jika positif, lanjut dia, segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Keempat, setelah kembali dari perjalanan luar daerah disarankan kembali melakukan test PCR atau tes cepat untuk memastikan bahwa pelaku perjalanan tetap dalam keadaan negatif COVID-19.

Jika positif, agar segera melaksanakan isolasi mandiri atau karantina di fasilitas yang telah disiapkan pemerintah.

Kelima, setiap daerah memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran COVID-19 dengan mengintensifkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di level provinsi, kabupaten/kota/kecamatan/kelurahan dan desa serta RT/RW di antaranya dengan konsep kampung/desa tangguh, RT/RW tangguh bebas COVID-19 sesuai dengan kebijakan lokal masing-masing.

Keenam, untuk menjaga agar kelurahan/desa bebas COVID-19, pengunjung membawa surat hasil test PCR/tes cepat yang menjelaskan negatif COVID-19.

“Ketujuh, mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan agar memiliki protokol kesehatan yang baik, memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak, ” ungkapnya.

Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen, mencegah terjadinya pesta dengan kerumunan terbuka/tertutup yang membuat tidak bisa jaga jarak, termasuk penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif.

Kedelapan, mengatur kegiatan seni budaya dan tradisi nonkeagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19 di lingkungan masing-masing agar tidak terjadi kerumunan massa dalam bentuk apapun yang membuat tidak bisa jaga jarak dan berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Kesembilan, dalam mempersiapkan pelaksanaan liburan di daerah asal, selama perjalanan maupun daerah tujuan pelaku perjalanan, kepala daerah melakukan koordinasi dengan forkopimda dan pemangku kepentingan Iain di antaranya tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel, pengelola tempat wisata, pengelola mall dan pelaku usaha serta pihak lain yang dianggap perlu sesuai dengan karakteristik masing-masing daerah dalam rangka pencegahan dan penegakan disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kesepuluh, mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 di daerah dalam melaksanakan monitoring, pengawasan dan penegakan hukum sebagaimana SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di daerah.

Kesebelas, bupati dan wali kota melaporkan pelaksanaan kegiatan antisipasi penyebaran COVID-19 pada libur dan cuti bersama tahun 2020 kepada Gubernur untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan.

“Kami berharap warga disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,” ajaknya.*ant/P-4

What do you think?

Written by Julliana Elora

Operasi Zebra Jangan Jadi Kegiatan Rutin Tahunan

Dinkes Lampung Sudah Periksa 19.698 Spesimen