JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan kepala daerah di Kepulauan Riau (Kepri) pada operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (10/7) malam. Diperoleh informasi, selain Kepala Dinas, Kepala Bidang, PNS, dan pihak swasta, terdapat pula Gubernur Kepri, Nurdin Basirun yang telah diamankan oleh KPK.
“Iya, ada kegiatan tim penindakan di Kepulauan Riau. Nanti informasi lanjutan akan diupdate lagi. Tim masih di lapangan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (10/7). Selain kepala daerah, diamankan juga lima orang lainnya dan langsung dibawa ke Polres setempat. Kelima orang tersebut terdiri dari beberapa unsur yaitu Kepala Dinas, Kepala Bidang, PNS, dan pihak swasta. Pihak yang diamankan saat ini masih berstatus sebagai terperiksa. “Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepulauan Riau,” kata Febri.
Febri mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa uang sejumlah 6.000 dollar Singapura. KPK akan menentukan status hukum dari pihak yang diamankan dalam 1×24 jam. Rincian OTT juga akan diumumkan melalui konferensi pers.
Saat ini kondisi jumlah para terperiksa yang ditangkap oleh KPK dibawa ke Satreskrim Polres Tanjungpinang. Terkait dugaan operasi tangkap tangan itu Polres Tanjungpinang melakukan penutupan pintu masuk Mapolres Tanjungpinang.
Pantauan di lapangan tampak beberapa petugas kepolisian berseragam lengkap dengan senjata laras panjang berjaga di depan pintu. Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efenfri Ali membenarkan adanya OTT KPK di Kepri. Namun ia enggan menjelaskan siapa yang ditangkap. “Iya dari tim pusat KPK,” ujar dia.
Ant/ola/AR-2