in

Gubsu diminta Segera Gelar Musdalub Kwarda Pramuka Sumut

aidiDR.Ibnu Affan, SH, M.Hum

MEDAN ( Berita ) : Gubernur Sumatera Utara selaku Pembina dan Penanggungjawab Kwartir Gerakan Pramuka Sumatera Utara diminta agar segera menggelar Musyawarah Luar Biasa (Musdalub) untuk memilih Ketua definitif tanpa harus menunggu surat perintah eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dalam sidang terdahulu telah memenangkan gugugatan Bahdin Nur Tanjung, SE,MM sebagai calon Ketua bersama calon H.Mhd.Syafi’I, SH, M.H, M.Si.
Permintaan itu disampaikan Pakar Hukum Administrasi Negara DR.Ibnu Affan, SH, M.Hum Senin (19/12) di Medan menyusul telah keluarnya surat Putusan Mahkamah Agung RI No.1434 K/Pdt/2013 yang menolak permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi I dan Kasasi II menyangkut hasil keputusan Pengadilan Negeri Medan yang dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi Sumut , yang pada pokoknya menyatakan tidak sah sebagian Keputusan Musda Gerakan Pramuka Sumut Masa Bakti 2011-2016, khususnya tentang pemilihan Ketua dan sekaligus menghukum Kwarda Sumut melaksanakan Musdalub dengan tetap menghadirkan dua calon Mhd.Syafi’i, SH, MH,M.Si dan Bahdin Nur Tanjung,SE,MM.

“Dengan keluarnya surat putusan Mahkamah Agung RI itu berarti telah ada Inkra dari keputusan PN medan dan PT itu, yaitu putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Ibnu Affan dengan mengingatkan Gubsu sebagai Ketua Pembina wajib mentaati putusan itu tanpa harus menunggu surat eksekusi dari PN Medan yang memerintahkan agar digelar Musdalub dalam batas waktu 90 hari.

Putusan Mahkamah Agung RI itu, menurut Ibnu Afan, sudah menyatakan dengan jelas untuk menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I, yaitu Kwarda Gerakan Pamuka Sumut dan Kasasi II yaitu Gubsu selaku Ketua Majelis Pembina.

Salinan Putusan dari Mahkamah Agung tentang penolakan permohan dari Kasasi I yakni Kwartir Daerah Gerakan Pramuka (Kwarda) Sumut dan Kasasi II yaitu Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) selaku Ketua Majelis Pembina Kwarda Pramuka Sumut (Kasasi II) diterima waartawan Sabtu (17/12) di Medan.

Dalam lembaran terakhir pada surat putusan MA setebal 39 halaman itu tertera sebagai catatan bahwa putusan MA No.1434/K/Pdt/2013 telah diputus 28 November 2014 dan telah diberitahukan kepada termohon kasasi dahulu sebagai Penggugat/Terbanding pada 7 Desember 2016, dan juga salinan yang sama diberikan untuk dan atas permintaan Kuasa Termohon Kasasi pada 8 Desmeber 2016 yang dilegalisir PN Medan pada tanggal yang sama.

Dr.Ibnu Affan juga menanggapi putusan MA yang telah disampaikan beberapa hari lalu kepada para pihak menyebutkan, dengan ditolaknya permohanan kasasi itu oleh MA-RI, kini pihak pemenang dalam perkara gugutan itu sudah bisa mengajukan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Medan.

“Makanya Gubsu sebagai Pembina tidak perlu menunggu surat eksekusi dari PN Medan karena lebih bijak andaikata segera digelar Musdalub untuk memilih Ketua Kawarda Gerakan Pramuka Sumut periode lima tahun mendatang,” kata pakar hukum administasi Negara itu.

“Eksekusi yang dimaksud adalah PN Medan secara hukum memerintahkan agar Kwarda Gerakan Pramuka Sumut segera, dalam batas waktu 90 hari, menggelar Musdalub untuk memilih Ketua definitif dengan tetap menghadirkan dua calon masing-masing Mhd.Syafi’i, SH, MH,M.Si dan Bahdin Nur Tanjung, SE, MM,” kata Ibnu Affan sambil mengingatkan Putusan PN Medan, PT Sumut dan MA-RI itu sudah ada Inkranya, yaitu keputusan hukum tetap dan wajib dilaksanakan.

Menurut Ibnu Affan, apabila putusan PN dan PT yang dikuatkan putusan MA-RI itu tidak dilaksanakan pihak Kwarda Gerakan Pramuka Sumut yang dalam hal ini Gubsu sebagai Ketua Majelis Pembina, berarti telah ada pelanggaran hukum dan pihak lain bisa melakukan gugatan hukum lagi.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan No.325/Pdt.G/2011/PN.Mdn dan putusan Pengadilan Tinggi Sumut No.196/Pdt/2012/PT-Mdn, tanggal 9 Agustus 2012, dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung No.1434 K/Pdt/2013, telah memenangkan gugutan Bahdin Nur Tanjung sebagai penggugat atas pelanggaran-pelanggaran dalam Anggaran Rumah Tangga Kwarda Gerakan Pramuka Sumut, terutama menyangkut tata cara penyelenggaraan Musda dan penjaringan serta penghadiran calon Ketua yang sangat bertentangan dengan AD/ART. (aidi )

What do you think?

Written by virgo

Kelurahan Pondok Kopi Masih Miliki Ruang Wakil Lurah

DKI Pelajari Semua Sistem Teknologi ERP