in

Gugatan Wandel-Fitrial Ditolak MK

Permohonan Dinilai Lewati Tenggat Waktu

Berakhir sudah sengketa hasil Pilkada Kota Payakumbuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan atau permohonan perselisihan hasil pemilihan yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 3, Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri (W-Fi), ditolak oleh lembaga negara pengawal konstitusi tersebut.

Permohonan yang diajukan Wandel-Fitrial, dinyatakan MK tidak dapat diterima dalam sidang pengucapan putusan dismissal (sela), kemarin (4/4) pukul 10.55.

Sidang yang terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua MK Arief Hidayat bersama tujuh hakim konstitusi. Yakni, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, Aswanto, Suhartoyo, Maria Farida Indrati dan Wahiduddin Adams.

“Iya, delapan hakim konstitusi yang menyampaikan putusan dismissal, menyatakan bahwa permohonan pemohon (Wandel-Fitrial) tidak dapat diterima. Sidang penyampaian putusan dismissal tersebut baru selesai digelar. Kami yang hadir dalam sidang itu, sedang  menunggu salinan putusan,” kata Ketua KPU Payakumbuh Muhammad Khadafi kepada Padang Ekspres, kemarin siang.

Informasi yang diperoleh Koran ini, dalam amar putusan Nomor 27/PHP.KOT-XV/2017, majelis konstitusi yang menyidang sengketa hasil Pilkada Payakumbuh tidak hanya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Tapi, juga mengabulkan eksepsi (penolakan/keberatan) termohon (KPU Payakumbuh) dan eksepsi pihak terkait (Riza Falepi-Erwin Yunaz), terkait tenggat waktu pengajuan permohonan.

Sebelum membacakan amar putusan atas sengketa hasil Pilkada Payakumbuh, majelis konstitusi menyampaikan empat onklusi (pendapat/kesimpulan).

Pertama, mahkamah menyatakan berwenang mengadili permohonan perkara a-quo (perkara tersebut). Kesimpulan MK ini, sesuai dalil yang disampaikan pengacara W-Fi dalam sidang perdana, Kamis lalu (16/3).

Menariknya, walau menyatakan berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada Payakumbuh, tapi, MK dalam kesimpulan kedua menyatakan, eksepsi yang disampaikan KPU Payakumbuh dan eksepsi pasangan Falepi-Erwin (F-Win) dalam sidang Selasa lalu (21/3), terkait tenggat waktu pengajuan permohonan beralasan menurut hukum.

Ketiga, MK berkesimpulan, permohonan pemohon melewati tenggat waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan. 

Berdasarkan catatan di kepaniteraan MK, pasangan Wandel-Fitrial yang dalam pilkada disokong PDI-Perjuangan, Demokrat, Golkar, PAN, Hanura dan NasDem, mengajukan permohonan hasil pemilihan ke MK pada Selasa, 28 Februari 2017 pukul 24.00.

Sementara, tenggat waktu permohonan untuk Pilkada Payakumbuh, menurut aturan yang diterapkan MK adalah Kamis, 23 Februari 2017 pukul 12.38 sampai Senin, 27 Februari 2017 pukul 24.00. Dengan demikian, MK dalam pendapat keempat berkesimpulan, eksepsi lain dari termohon dan pihak terkait, serta pokok permohonan tidak dipertimbangkan.

“Menimbang bahwa oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggat waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka kedudukan hukum (legal standing) pemohon, eksepsi lain dari termohon dan eksepsi pihak terkait, serta pokok permohonan, tidak dipertimbangkan,” begitu pertimbangan hukum majelis konstitusi yang dikutip Padang Ekspres dari salinan putusan di website resmi MK.

Menyusul putusan dismissal yang disampaikan hakim konstitusi, kuasa hukum KPU Payakumbuh dalam hal ini Ardyan dan Rianda Sepriasa menyatakan, putusan MK telah menguatkan putusan KPU Payakumbuh Nomor 11/Kpts/KPU-Kota-003-435146/2017 tertanggal 23  Februari  2017.

“Dengan putusan MK ini, berarti putusan KPU Payakumbuh tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pilkada, sah secara hukum,” ujar Ardyan.

Hal senada disampaikan pengacara F-Win, dalam hal ini Zulhesni dkk. “Putusan MK ini memastikan bahwa Riza Falepi-Erwin Yunaz sebagai pemenang Pilkada 2017, sudah sah secara konstitusi. Selanjutnya, tentu kita menunggu penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU. Sekaligus mengajak semua elemen, bersama membangun Payakumbuh,” ujar Zulhesni yang pada Pilgub 2015 menjadi pengacara Gubernur Irwan Prayitno di MK.

Sementara itu, kubu Wandel-Fitrial yang permohonannya tidak diterima MK, agaknya masih belum puas dengan putusan hakim konstitusi. Melalui kuasa hukumnya, Oktavianus Rizwa dkk, Wandel-Fitrial mengklaim permohonan mereka tidak melewati tenggat waktu.

“Kami mendaftar via online per tanggal 26 Februari. Tak ada alasan untuk tenggat waktu. Kami punya alat bukti. Perkara ini nomor 27. Di MK, ada 50 perkara yang disidang. Tentu, seharusnya ada 23 perkara lain yang juga dinyatakan lewat waktu,” kata Oktavianus.

Dihubungi selepas sidang, sebagai sebuah putusan pihaknya menghormati putusan MK, meski sidang tidak sampai pada pemeriksaan pokok permohonan.

“Substansi inilah yang akan kami buka ke masyarakat Payakumbuh. Proses yang diduga manipulatif, koruptif dan terjadi kejahatan demokrasi secara sistematis, akan kami sampaikan lewat ranah yang lain,” kata Oktavianus.

Oktavianus menyebut, Wandel-Fitrial dan tim pemenangan bukan ngotot. Namun, ingin membuka dugaaan praktik pidana koruptif. “Agar masyarakat mengetahui secara jelas. Makanya, kita mesti hormati sebagai bagian dari proses hukum,” ulas Oktavianus. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by virgo

Gerombolan Bandit Ditembak

Dahlan Jaminkan Harta Pribadi Rp 40 M