in

Guru Jangan Berlebihan Disiplinkan Murid

Keteladanan guru menjadi isu utama dalam peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2017 yang jatuh Sabtu besok (25/11). Di tengah program penguatan pendidikan karakter (PPK), guru dituntut menjadi teladan bagi murid. Di antaranya, tidak berlebihan dalam mendisiplinkan siswa.

Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud, Hamid Muhammad mengatakan, tema HGN 2017 adalah membangun pendidikan karakter melalui keteladanan guru. “Tema ini relevan dengan perkembangan dunia pendidikan, khususnya soal guru akhir-akhir ini,” katanya di Jakarta, kemarin (23/11).

Hamid mengatakan, kasus guru menghukum siswa berlebihan baru-baru ini harus jadi pelajaran. Kasus seperti itu jangan sampai terulang kembali. Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud itu, juga mengatakan, kasus kekerasan guru maupun siswa baru-baru ini, jangan digeneralisir bahwa perilaku guru se-Indonesia negatif.

Pejabat asal Pulau Madura itu menjelaskan dalam pembelajaran, guru berhak bahkan wajib mendisiplinkan siswa. Dia mengakui bahwa di setiap sekolah atau kelas, ada anak yang bandel, nakal, atau sejenisnya. 

Nah untuk mendisiplinkan anak-anak yang bandel itu, Hamid berpesan supaya guru jangan main pukul atau kekerasan fisik lainnya.
“Ada 1.001 cara untuk mendisiplinkan siswa tanpa harus menggunakan kekerasan fisik,” jelasnya. Hamid menuturkan setiap guru yang mengampu mata pelajaran berhak untuk mendisiplinkan siswanya. Jadi, tidak perlu langsung dipasrahkan ke guru bimbingan konseling (BK). Jika guru mata pelajaran tidak sanggup, maka bisa dipasrahkan ke guru wali kelas.

Sementara itu, Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi mengatakan, momentum peringatan HGN  25 November dan Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI Ke-72 jadi momentum mendorong semangat perubahan cara pikir guru. Supaya guru bisa terus bertumbuh profesionalismenya, sehingga makin matang dan menjadi pribadi yang dapat diteladani.

Unifah menyebutkan, selama ini PGRI telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong guru sebagai pribadi yang dapat diteladani. Namun, hal tersebut sulit dicapai karena berbagai persoalan guru mengganggu upaya itu. “Banyak aturan-aturan atau kewajiban administrasi yang mengganggu konsentrasi guru dalam mengajar,” jelasnya.

Dia berharap, Kemendikbud tidak membuat aturan-aturan yang menyulitkan guru. Ketentuan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, misalnya, diharapkan bisa disederhanakan. Sehingga, guru bisa tetap berfokus pada mengajar dan mendisiplinkan siswa. 

Sementara itu, Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengatakan, sebagaimana diatur UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan pendidik, tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lainnya. 

“Perlindungan di satuan pendidikan tersebut dilakukan oleh guru, tenaga kependidikan, pemerintah dan masyarakat. Jadi, pendidikan sebagai pengasuhan kedua setelah dari rumah, seharusnya bisa menjalankan peran orangtua dalam melindungi anak dalam pendidikan,” ujar komisioner asal Sumbar itu. (*)

LOGIN untuk mengomentari.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Senang bisa belajar dari orang Jepang

Dehegemonisasi Materi