in

Hadiri Rakorwasdanas 2017, Alex Noerdin Serap Arahan Wapres JK

Wapres Jusuf Kalla memeluk dan mengajak berbincang Gubernur Sumsel H Alex Noerdin di tengah Rakorwasdanas tahun 2017 di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (30/11).

Jakarta, BP–Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin bersama seluruh kepada daerah se-Indonesia menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tingkat Nasional (Rakorwasdanas) tahun 2017 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Kamis (30/11).

Rakor yang dihadiri 1.300 peserta terdiri gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia serta inspektorat daerah tersebut dibuka langsung Wakil presiden RI Jusuf Kalla, ditandai dengan pemukulan gong oleh Wapres didampingi Kapolri dan Jaksa Agung.

Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam arahannya menyampaikan bahwa untuk memakmurkan negara dan masyarakat yang adil memerlukan nilai tambah pembangunan di segala bidang baik yang dilaksanakan pusat maupun daerah. Menurut Wapres, setiap sepuluh tahun anggaran pemerintah naik dua kali lipat, seiring meningkatnya anggaran di daerah-daerah. Saat ini, transfer pusat ke daerah sekitar Rp370 Triliun, lebih besar dari pada dana yang dilaksanakan oleh kementerian. Disamping daerah mempunyai kemampuan pendapatan daerah yang cukup untuk memberikan nilai tambah bagi daerah masing-masing, sehingga dalam proses penyelenggaraan pembangunan di perlukan pengawasan yang baik.

“Di Indonesia pengawasan dilakukan oleh berbagai intansi baik internal maupun eksternal. Kita mempunyai 6 jalur pemeriksaan tapi kenapa masih sering kali terdengar ada kepala daerah yang diperiksa oleh lembaga pengawas baik BPK, Kepolisian, maupun Kejaksaan. Sebenarnya pengawasan bukan hanya mencari yang salah tapi bagaiman memperbaiki yang salah. Saya mengharapkan lembaga pengawasan kedepan dapat lebih memberikan suatu pendidikan sistem pengawasan yang baik,” harapnya.

Wapres menambahkan, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang menjadi dasar hukum terhadap tindakan pemberantasan korupsi, saat ini sudah berkurang kekuatannya jika dibandingkan dahulu. Hal itu disebabkan oleh dikabulkannya uji materi terhadap Pasal 2 dan 3 UU Tipikor oleh Mahkamah Konstitusi pada Januari lalu.

“Sebenarnya Undang-Undang Tipikor sekarang ini tidak lagi sekeras dahulu.  Kalau dahulu baru analisa dengan kata dapat merugikan negara sudah dapat diperiksa, sekarang tidak lagi yang artinya yang bersalah betul betul dapat dibuktikan bersalah. Kenapa KPK sekarang lebih banyak OTT karena itu tidak dapat dibantah, untuk itu hindari pelanggaran hukum,” pinta Wapres.

Menurut Wapres, uji materi mengubah ketentuan dengan redaksi ‘dapat merugikan keuangan negara’ menjadi hanya ‘merugikan keuangan negara’. Dengan demikian, dugaan terhadap suatu tindakan korupsi baru dapat disidik jika korupsi sudah terjadi. Menurut JK, hal itu membuat aparat hukum baru dapat seoptimal mungkin menindak korupsi setelah bukti-bukti tindakan korupsi menjadi begitu kuat.

Sebagai tindak lanjut dari perubahan ketentuan itu, Wapres meminta aparat-aparat pemerintah yang bergerak di bidang pengawasan meningkatkan kinerjanya supaya tindakan penanganan korupsi tidak hanya dilakukan setelah korupsi terjadi. Caranya, adalah sinergi antara sejumlah lembaga pengawas, mulai dari BPKP, KPK, BPK, hingga Polri, sehingga korupsi bisa dicegah. “Hukum tindak pidana korupsi itu sudah lebih ringan,” tegas JK.

Dalam kegiatan bertema “Sinergitas APIP dan APH Mengawal Pembangunan Daerah” tersebut juga dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). MoU tersebut dilakukan antara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Mendagri Tjahjo Kumolo dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai keputusan rapat kabinet dalam upaya meningkatkan koordinasi pemda memperkuat tata kelola pemerintah maka digelar rakor tersebut. Tjahjo mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan melalui koordinasi cukup panjang dengan aparat penegak hukum dan diperkuat kembali dengan BPKP.

“Kemendagri sudah meminta kepada seluruh pemda untuk menerapkan perencanaan dan penganggaran yang berbasis e-planning, disamping secara bertahap untuk melakukan integrasi dengan e-budgeting maupun sistem informasi pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.#rel

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kelompok pengawas sungai jaga populasi ikan

Atap 13 Rumah Beterbangan